Dream - Zakat merupakan salah satu kewajiban yang dibebankan kepada umat Islam. Zakat dapat bermanfaat guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan umat.
Sementara umroh merupakan salah satu ibadah sunah yang menjadi dambaan banyak orang. Sementara, tidak semua orang bisa menjalankan umrah akibat keterbatasan ekonomi.
Tentu, memberangkatkan umrah orang lain termasuk amalan yang sangat besar pahalanya. Tetapi, apakah boleh mengumrahkan orang lain menggunakan dana zakat?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, zakat merupakan pungutan wajib yang disalurkan kepada golongan tertentu. Golongan tersebut tercantum dalam Surat At Tautah ayat 60, yang dikenal dengan istilah delapan asnaf.
" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah."
Para ulama bersepakat memberangkatkan umrah orang yang tidak mampu tidak termasuk ke dalam delapan asnaf tersebut. Sehingga, dana zakat dilarang digunakan untuk memberangkatkan orang lain umroh.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global