Inilah Bahaya Duduk di Atas Kuburan

Reporter : Sandy Mahaputra
Minggu, 21 Agustus 2016 13:35
Inilah Bahaya Duduk di Atas Kuburan
"Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api kemudian bara api tersebut membakar pakaiannya dan mengenai kulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan".

Dream - Menduduki atau melangkahi kuburan yang bukan milik keluarganya sangat dilarang oleh Rasulullah. Bahkan Rasul mengatakan jika bara api yang membakar kulit masih lebih baik dibanding menduduki kuburan.

Rasulullah SAW bersabda yang artinya: " Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan sholat menghadap kepadanya," (Diriwayatkan Muslim).

Rasulullah juga bersabda...

 

 

1 dari 3 halaman

Hukumnya Ternyata...

Hukumnya Ternyata... © Dream

" Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api kemudian bara api tersebut membakar pakaiannya dan mengenai kulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan" . (Diriwayatkan Muslim).

Berdasarkan hadist di atas, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah makruh. Tindakan ini dianggap sebagai sikap tidak hormat kepada si mayit.

 

2 dari 3 halaman

Menginjaknya...

Menginjaknya... © Dream

Sementara itu Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi menegaskan bahwa tidak hanya duduk diatas kuburan muslim yang dihukumi makruh begitu juga menginjaknya kecuali karena adanya kebutuhan yang mendesak (hajat).

Misalnya karena tidak bisa sampai pada kuburan yang dimaksud pada saat melaksanakan ziarah kubur kecuali dengan melewati dan menginjak kuburan lain, maka hukumnya adalah boleh (tidak makruh), demikian juga duduk diatas kuburan yang diprediksi mayat yang ada di dalam kuburan tersebut telah hancur dan tidak tersisa lagi, maka hukum duduk diatas kuburan yang semacam itu adalah boleh (tidak makruh).

3 dari 3 halaman

Bermalam di Kuburan

Bermalam di Kuburan © Dream

Imam Nawawi juga menyatakan bahwa bermalam di kuburan adalah makruh karena hal itu (bermalam dikuburan) dapat menyebabkan kegalauan. Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Ahmad Ibnu Salamah Al-Qulyubi juga menambahkan bahwa hukum buang air besar dan buang air kecil diatas kuburan orang muslim adalah haram.

Ulasan selengkapnya klik di sini.

Beri Komentar