KPAI Tagih Janji Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Anak

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 9 Agustus 2016 19:20
KPAI Tagih Janji Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Anak
KPAI meminta Perppu No 1 Tahun 2016 dijadikan landasan hukum untuk menjerat para predator anak.

Dream - Maraknya kejahatan anak-anak mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk memberi hukuman maksimal pelaku kejahatan terhadap anak.

Desakan itu disampaikan menanggapi masih maraknya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak walaupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no 1 tahun 2016 telah dikeluarkan pemerintah.

" Kita sudah memiliki payung hukum berupa Perppu No 1 tahun 2016. Ini harus diimplementasikan saat aparat hukum menjerat para pelaku perkosaan dan pembunuhan anak," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh melalui keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa, 9 Agustus 2016.

Dia mencontohkan kasus pemerkosaan di Bogor terhadap bayi berusia 2,5 tahun. Dia mendesak aparat penegak hukum harus pro terhadap kepentingan perlindungan anak.

" Ada pula di Bandung seorang Kakek mencabuli anak berusia sembilan tahun. Tentu ini sangat memprihatinkan kita," ucap dia.

Menurut dia, Perppu No 1 Tahun 2016 harus dijadikan landasan hukum yang kuat untuk menjerat para predator anak.

" Kami berharap implementasi Perppu ini bisa secara signifikan menurunkan kasus kejahatan seksual anak," ucap dia.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula istri Gubernur Jawa Tengah Atiqoh Ganjar Pranowo yang juga menjabat sebagai penggerak ibu-ibu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Provinsi Jawa Tengah. (Sah)

Beri Komentar