Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Dalam Islam, setiap Muslim yang mukallaf atau sudah baligh terkena hukum tertentu. Secara umum, ada lima hukum dalam syariat Islam yaitu wajib, sunah, mubah, makruh dan haram.
Ini berlaku untuk semua perilaku seorang Muslim, baik berkaitan langsung dengan ibadah maupun tidak. Seperti sholat, zakat, puasa, membaca alquran, makan, berdagang, dan lain sebagainya.
Demikian pula dalam membaca hamdalah. Lafal 'Alhamdulillah' merupakan perwujudan rasa syukur atas segala nikmat Allah melalui ucapan.
Dikutip dari Bincangsyariah.com, dalam kitab Is'adu Ar Rofiq disebutkan terdapat lima hukum seputar membaca hamdalah.
Hukum pertama yaitu wajib, berlaku bagi mereka yang menjadi khatib Jumat. Membaca hamdalah merupakan salah satu rukun dalam khotbah Jumat.
Selain itu, hamdalah juga wajib dibaca dalam sholat, tepatnya ketika membaca Surat Al Fatihah. Karena hamdalah merupakan salah satu ayat dalam surat berjuluk Ummul Quran itu.
Hukum kedua yaitu sunah, yaitu ketika mengakhiri sesuatu atau saat menerima kenikmatan. Misalnya setelah makam, ketika bangun tidur.
Juga saat penghulu menyampaikan khutbah nikah. Dianjurkan mengawalinya dengan membaca hamdalah.
Hukum ketiga yaitu makruh, berlaku jika hamdalah dibaca ketika berada di tempat yang tidak layak. Contohnya di dalam kamar mandi atau di tempat jorok seperti penampungan sampah.
Sedangkan hukum keempat yaitu haram. Hukum ini berlaku apabila hamdalah diucapkan usai melakukan sesuatu yang terlarang seperti mencuri atau larut dalam kenikmatan maksiat.
Sumber: Bincangsyariah.com
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang