Penukaran Uang (catatankecilku.net)
Dream - Memberi uang saat lebaran mungkin menjadi kebiasaan bagi sebagian orang. Kebanyakan uang yang diberikan termasuk recehan.
Banyak orang yang menukarkan uang dengan recehan ketika Lebaran. Mereka kerap menukarkan uang di bank atau tempat penukaran uang tertentu.
Menjelang lebaran, banyak orang yang membuka usaha penukaran uang. Biasanya, mereka tidak akan memberikan secara penuh uang yang ditukar.
Sebagai misal, seseorang menukarkan uang Rp100.000 dengan pecahan Rp5.000. Uang yang diterima orang tersebut hanya Rp95.000 karena ada pemotongan. Apakah ini termasuk riba?
Terdapat dua pendapat ulama terkait persoalan ini. Ulama kontemperor memandang usaha ini termasuk haram karena sama dengan riba. Tetapi, ada ulama yang membolehkan dengan maksud dan tujuan tertentu.
Dasar pengharaman tersebut merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW.
" Dari Ubadah bin Shamait berkata, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Salam bersabda, 'Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Semua harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai'," (HR Muslim).
Selengkapnya, baca pada tautan ini.
Advertisement
Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular

Sehari dalam Kehidupan Purbaya

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet

Apa Itu Mikroplastik? Pencemar Mungil yang Sangat Merusak

Suahasil Nazara: Perjalanan Dosen yang Menjadi Menkeu Baru Kabinet Merah Putih


8 Cara Membantu Anak Mengembangkan Kecerdasan Intelektual dan Emosional

Cara Mudah Membedakan Buah dan Sayuran Berdasarkan Ilmu Botani

Jejak Purbaya Setahun Jadi Menkeu: 'To the Moon', 'Masih Bisa Senyum', Akhirnya 'Sudah Mati'

8 Cara Sederhana Tetap Aktif Bergerak meski Seharian Bekerja di Kantor

Membawa Spirit Rebranding yang Lebih Gen Z, Viva Cosmetics Turut Hadir di Sraya Nusa 2026

Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular
