Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Saat makan di rumah makan tertentu, seringkali kita dapati menu dengan porsi besar. Tentu, hal itu membuat pengunjung senang.
Sebab, mereka bisa mendapatkan makanan yang mengenyangkan. Sedangkan harganya tidak terlalu mahal.
Bahkan, ada juga sebagian tempat makan yang khusus menjula menu dengan porsi besar. Cukup untuk makan lebih dari dua orang.
Dalam kondisi ini, seringkali kita sudah kenyang sementara makanan belum habis. Di sisi lain, terdapat anjuran makanan harus habis dikonsumsi agar tidak mubazir.
Padahal, kita sudah tidak sanggup menghabiskannya. Tetapi karena ada anjuran tersebut, kita berusaha agar makanan yang ada bisa habis.
Lantas, harus bagaimana seharusnya ketika berada dalam kondisi ini?
Dikutip dari NU Online, ada sebagian orang yang memilih menyudahi makannya begitu merasa sudah kenyang. Padahal, makanannya masih sisa banyak.
Hal ini ada benarnya karena dasarnya makan di atas rasa kenyang adalah perbuatan yang dilarang syariah. Perbuatan ini tergolong israf atau berlebih-lebihan.
Ini didasarkan pada Surat Al A'raf ayat 31.
" Makan dan minumlah kalian dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Kebiasaan orang menghabiskan makanan lebih banyak didasari pandangan agar tidak menyia-siakan makanan. Sementara melakukan perbuatan sia-sia bisa menimbulkan dua makna yaitu israf dan mubazir.
Ini seperti dijelaskan Abdurrouf Al Munawi dalam Faid Al Qadir.
" Arti israf adalah menggunakan sesuatu berlebihan dari ketentuan yang dianjurkan. Sedangkan arti mubazir adalah menggunakan sesuatu pada tempat yang tidak dianjurkan."
Sedangkan terkait orang yang berhenti makan karena kenyang sementara makanannya belum habis tidak termasuk israf maupun mubazir. Sebab, orang yang bersangkutan memperhatikan dampak buruk dari kekenyangan.
Terkait makanan yang tersisa, selama masih bisa dikonsumsi, ada baiknya diberikan kepada orang lain yang membutuhkan. Dengan begitu, makanan bisa mendatangkan pahala.
Kecuali apabila makanannya sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan, terutama untuk sedekah kepada yang lebih membutuhkan. Tentu hal ini dilarang dalam Islam.
(ism)
Advertisement
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Bahlil Lahadalia: Dulu Sopir Angkot, Kini Setir Dua Pos Menteri