Permainan Pokemon Go.
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan Pokemon Go. Fatwa haram ini berdasarkan kauliyah ulama yang menyebut permainan ini tak bermanfaat.
" Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon Go," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, di Banten, dilansir dari Merdeka.com, Senin 25 Juli 2016.
Ahmad mengatakan MUI Lebak mengharamkan permainan besutan Pokemon Company bersama Nintendo dan Niantics ini karena permainan bisa membuat pemainnya melupakan kewajiban salat lima waktu dan pekerjaan. Ajaran Islam sendiri mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, terlebih membahayakan keselamatan seseorang.
Lanjut Ahmad, ajaran Islam mengajak perbuatan kebaikan untuk kemaslahatan umat dan rasionalitas, bukan untuk berpikir sempit dan sangat dangkal. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tak bermain Pokemon Go karena banyak mudharatnya.
Sekadar informasi, sejak dirilis beberapa minggu yang lalu, Pokemon Go " menggegerkan" dunia. Meskipun baru dirilis secara resmi di beberapa negara, masyarakat di belahan dunia antusias menyambut permainan berbasis global positioning system (GPS) dan augmented reality (AR). Ketenaran Pokemon Go ini juga membuat kinclong saham Nintendo.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
