Ilustrasi (www.teleadhesivo.com)
Dream - Departemen Agama Islam Dubai mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan WiFi orang lain tanpa izin. Pemakaian WiFi orang lain tanpa izin termasuk penipuan dan pencurian.
Tak hanya memakai tanpa izin, kegiatan meretas atau penggunaan ilegal yang merugikan pemilik WiFi juga merupakan dosa.
“ Apakah pemilik layanan WiFi terpengaruh atau tidak, itu haram atau dilarang menggunakan layanan tanpa izinnya,” kata Ali Mashael, Ketua Departemen Agama Islam dan Aktivitas Amal di Dubai.
Peneliti Islam, Shaikh Mohammed Ashmawy, mengatakan, peretasan atau penggunaan WiFi secara ilegal merupakan kegiatan terlarang. Dengan mengutip hadis, dia menyebut kegiatan itu merugikan.
“ Karenanya orang tidak boleh terlibat dalam pencurian WiFi tersebut,” ujar Ashmawy.
Fatwa ini diumumkan melalui website Departemen pada Senin yang lalu. Dikeluarkan setelah seseorang yang tak disebutkan namanya bertanya hukum menggunakan WiFi tanpa izin.
“ Tidak ada yang salah dalam menggunakan saluran jika tetangga Anda mengizinkan Anda, tetapi jika mereka tidak mengizinkan, Anda tidak boleh menggunakannya,” demikian pengumuman Fatwa itu. (Sumber: www.khaleejtimes.com)
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
