Dream - Kasus tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, AAP, membuat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi segera bertindak. Dia langsung memerintahkan Kepala Badan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub membentuk tim investigasi internal atas kasus ini.
Tidak hanya itu, Budi juga memberhentikan Capt Weku F Karuntu dari jabatannya sebagai Kepala STIP.
" Sebagai tindak lanjut dari kejadian tersebut, Kemenhub juga telah mengambil langkah cepat dengan membebastugaskan Ketua STIP, Capt Weku F Karuntu, MM dan menunjuk Pelaksana Tugas Ketua STIP," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Rabu, 11 Januari 2017.
Budi menyesalkan kekerasan kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Dia mengimbau kepada seluruh sekolah di bawah Kementerian Perhubungan untuk selalu melaksanakan standar operasional, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
" Kemenhub juga akan bertanggungjawab terhadap seluruh proses mulai dari rumah sakit sampai dengan pemakaman," ucap dia.
Budi menegaskan Kemenhub telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
© Dream
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan lima tersangka atas kasus tewasnya AAP, taruna tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Para tersangka merupakan taruna tingkat 2.
" Kami telah menetapkan lima tersangka yaitu, SM, WH, I, AR dan J. Kami juga sudah tangkap para pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Awal Chairuddin.
Awal mengatakan AAP bukan satu-satunya korban. Menurut dia, terdapat lima korban lain yang menjadi sasaran kekerasan para tersangka.
" Lima pelaku juga melakukan pengeroyokan kepada lima korban lainnya sehingga menderita luka-luka selain korban tewas," ucap dia.
© Dream
Awal menuturkan motif pelaku melakukan penganiayaan hanya untuk memberi pelajaran kepada taruna junior tingkat 1 sebelum serah terima alat drum band.
" Jadi sebelum serah terima, kelima pelaku melakukan pemukulan terlebih dahulu kepada enam korban," ujar dia.
Awal melanjutkan saat ini para pelaku masih terguncang dengan apa yang mereka perbuat. Alhasil, polisi belum dapat meminta keterangan para pelaku.
Para tersangka dijeratPasal 170 Sub 351 ayat 3 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
