Cuma Guyon Tanah Terlantar Diambil Negara, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: 'Saya Mohon Maaf'
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (Foto: Instagram @kementerian.atrbpn)
Reporter : Syahid Latif
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia, atas kesalahan lisan ini,"
DREAM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf dengan ucapannya yang menyatakan semua tanah di Indonesia adalah milik negara.
Menurut Nusron Wahid, ucapannya tersebut sebetulnya hanya berupa guyonan namun diakuinya tak pantas disampaikan seorang pejabat publik.
"Dalam proses menjelaskan itu (kebijakan pertanahan,red) memang ada bagian pernyataan saya, yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda.," ujar Menteri ATR/BPN dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Nusron mengaku baru menyadari ucapannya tersebut dinilai tidak tepat, tidak pantas da, tidak selayaknya disampaikan telah menimbulkan kegaduhan setelah menyaksikan ulang tayangan rekaman wawancaranya.
"Apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik," ujar Nusron.
Sakiti Hati Rakyat
Nusron mengatakan, pernyataan guyonan tersebut telah menimbulkan persepsi yang keliru sekaligus menyakiti perasaan masyarakat.
"Untuk itu sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia, atas kesalahan lisan ini," ujar Nusron yang berkomitmen akan berhati-hati dalam memilih kata-kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik.
Kebijakan Pertanahan Pemerintah
Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa kebijakan pertanahan yang sebetulnya ingin disampaikan kementeriannya sejatinya bentuk implementasi dari Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal tersebut disebutkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai kementerian yang mengurusi administrasi pertanahan, Kementerian ATR/BPN mengungkapkan terdapat jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam kondisi terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.
Hanya Menyasar HGU dan HGB Terlantar
Melihat kondisi tersebut, lanjut Nusron, kementeriannya bermaksud mendayagunakan tanah-tanah tersebut untuk mendukung program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat.
Program-program tersebut berupa reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti Sekolah Rakyat dan Puskesmas.
"Jadi ini semata mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar tapi menganggur, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," tegas Nusron Wahid