Tak Sengaja Makan Daging Babi, Apa yang Harus Dilakukan Seorang Muslim?

Lifestyle | Selasa, 16 September 2025 18:32

Reporter : Okti Nur

Jika hal demikian terjadi, apa yang harus dilakukan?

DREAM.CO.ID - Ajaran Islam mengajarkan setiap pemeluknya untuk wajib menjaga diri dari asupan makanan haram. Salah satu ketentuan yang cukup tegas diatur adalah larangan mengonsumsi makanan yang terbuat atau berbahan dari daging babi.

Namun ada kalanya seorang Muslim mengalami situasi yang membuatnya tidak sengaja memakan daging babi. Biasanya hal ini terjadi ketika mereka tengah bepergian ke negara minoritas muslim. Para traveler ini lupa bertanyan atau  tidak mengetahui bahan makanan yang dikonsumsi atau keliru dalam memilih menu hidangan. 

Jika situasi ini terjadi, apa yang harus dilakukan?

2 dari 3 halaman

Apa yang Harus Dilakukan?

Mengutip penjelasan dari laman Kemenag, perbuatan maksiat yang dilakukan karena unsur ketidaksengajaan sebenarnya bukan termasuk dosa.

Meskipun begitu, Syekh Abdul Wahhab Asy-Sya'rani menganjurkan agar umat Islam tetap memperhatikan adab ketika terlanjur mengonsumsi makanan haram demi terjaganya kebersihan lahir dan batin.

Menurutnya, ketika seorang muslim mengonsumsi makanan yang status haramnya baru diketahui belakangan, maka hal itu tergantung situasi dan kondisinya.

Jika makanan tersebut masih tersisa di mulut maka harus segera dimuntahkan. Jika makanan tersebut sudah terlanjur masuk ke dalam perut maka harus segera memohon ampunan kepada Allah. 

Syekh Abdul Wahhab Asy-Sya'rani menjelaskan:

“Wajib bagi seseorang yang memakan sesuatu, kemudian setelah itu ia mendapati adanya tanda-tanda dari sesuatu yang haram, maka hendaknya ia berusaha untuk memuntahkannya jika hal itu memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka hendaknya ia segera bertobat dan beristighfar.” (Syekh Abdul Wahab Asy-Sya‘rani, Al-Minahus Saniyyah [Semarang, Toha Putra: t.t], hal. 8)

3 dari 3 halaman

Mencuci Mulut 7 Kali

Selanjutnya, karena daging babi termasuk najis mughallazhah yang proses penyuciannya perlu dibasuh sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan debu, maka untuk membersihkan sisa-sisa daging babi yang ada pada mulut pun harus dibersihkan dengan cara demikian.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:

“Seseorang yang memakan daging anjing, misalnya, cukup membersihkan mulutnya dengan tasbi' (membasuh tujuh kali yang salah satunya dengan debu) dan membersihkan alat kelaminnya (farji) dengan melakukan istinja’ seperti biasa, menggunakan batu, atau sejenisnya; karena hukum najis mughalazhahnya sudah hilang akibat sudah berubah bentuk.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra, Mesi, juz I, halaman 28-29.

Dengan demikian, ketika seorang muslim tidak sengaja memakan daging babi, maka hal yang perlu dilakukan adalah segera memuntahkannya jika hal itu memungkinkan, lalu memohon ampunan kepada Allah. Langkah selanjutnya adalah membersihkan mulut sebanyak 7 kali yang salah satunya menggunakan debu.

Sisi lain Bupati Wanita Pertama Di Lebak
Join Dream.co.id