Kemenag Bakal Monitoring Jaminan Produk Halal MBG

Stories | Rabu, 29 Oktober 2025 17:07

Reporter : Okti Nur

Kemenag bakal memonitor kepastian halal SPPG yang menyalurkan makanan ke pesantren dan madrasah.

DREAM.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memonitoring dan menjamin kepastian halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyalurkan makanan bergizi ke pesantren dan madrasah.

Direktur Jaminan Produk Halal (JPH), M. Fuad Nasar menjelaskan, instrumen yang disiapkan menggunakan metode kuesioner untuk menggali informasi di lapangan. 

“Dalam draf instrumen kami, terdapat kolom terpisah antara bahan yang wajib bersertifikat halal dan bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal,” ujar Fuad dikutip dari laman Kemenag, Rabu, 29 Oktober 2025.

Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, proses pembelian bahan, kondisi bahan sebelum diolah, pengolahan dan penyimpanan makanan, pengemasan, pendistribusian, serta manajemen SPPG dan mitigasi risiko bila ditemukan makanan yang tidak steril.

2 dari 3 halaman

Ia menambahkan, sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021, terdapat tiga jenis bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal. Pertama, bahan yang berasal dari alam seperti tumbuhan, hewan, dan air. Kedua, bahan yang tidak berisiko mengandung unsur haram, termasuk bahan non-alam serta produk kimia hasil penambangan atau sintesis anorganik dan organik. Ketiga, bahan kimia yang tidak berbahaya dan tidak mengandung unsur tidak halal.

Fuad juga menekankan pentingnya proses penyimpanan bahan dan pengemasan makanan dalam penyajian MBG.

“Bisa jadi bahan yang sebelumnya halal berubah statusnya menjadi nonhalal karena proses fermentasi. Maka perlu diperhatikan lama penyimpanan bahan, waktu antara makanan siap saji dan pengemasan, serta proses pendinginan agar kualitas tetap terjaga,” jelasnya.

3 dari 3 halaman

Fuad menegaskan bahwa prinsip halalan toyyiban menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.

“Kementerian Agama memandang halal dan toyyib sebagai hal yang tidak terpisahkan dalam jaminan produk halal. Halal dalam perspektif agama harus dilengkapi dengan unsur bersih, suci, dan menyehatkan,” tutur Fuad.

Sisi lain Bupati Wanita Pertama Di Lebak
Join Dream.co.id