Tutup Jalan Saat Hajatan Tanpa Izin, Warga Surabaya Bakal Didenda Rp50 Juta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (Foto: Pemkot Surabaya)
Reporter : Okti Nur
Izin menggunakan harus berjenjang melalui RT/RW dan kelurahan.
DREAM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memberi sanksi denda sebesar Rp50 juta jika ada warga yang menggelar hajatan hingga menutup jalan tanpa izin. Besaran denda ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu besar sampai dengan Rp50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini, kalau tidak, orang bingung," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dikutip dari laman surabaya.go.id, Selasa, 28 Oktober 2025.
Eri Cahyadi menegaskan pengajuan izin menggunakan jalan untuk hajatan tidak bisa dilakukan langsung ke kepolisian melainkan harus berjenjang melalui RT/RW dan kelurahan. Tanpa pengantar dari tiga unsur tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) tidak akan menerbitkan izin.
"Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah," tegasnya.
Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis jalan, baik tingkat nasional, provinsi maupun kota. Namun untuk jalan di dalam kampung, izin cukup diajukan melalui RT/RW.
"Kalau jalan-jalan utama, izin Polsek, karena di Perkapolri itu jalan-jalan yang termasuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota. Kalau di jalan kampung (izin) RT/RW,” katanya.
Selain UU Nomor 22 Tahun 2009, kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi lain yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Kemudian merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu, Wali Kota Eri mengingatkan kepada warga yang menutup jalan untuk hajatan, wajib mengumumkan rencana penutupan setidaknya tujuh hari sebelum pelaksanaan. Tujuannya agar masyarakat sekitar mengetahui dan bisa menyesuaikan.
"Kalau dia menutup jalan, maka tujuh hari sebelumnya untuk menyampaikan pengumuman agar orang tahu bahwa (jalan) itu akan ditutup," jelasnya.
Ia menegaskan, penutupan jalan juga tidak boleh dilakukan secara penuh. "Ditutup pun, maka akan boleh (dibuka) berapa meter. Gak kabeh ditutup, 3/4 ngono, ya enggak (tidak semua ditutup, 3/4 begitu, ya tidak)," katanya.