Ilustrasi SIM C (Foto: Shutterstock)
Dream - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru terkait penggolongan SIM C atau surat izin mengemudi untuk sepeda motor. SIM jenis ini dibagi menjadi tiga jenis.
Aturan ini disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Polri Brigjen Yusuf. Ia mengatakan, peraturan ini mulai berlaku pada Agustus 2021.
" Namun sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu," tutur Yusuf dikutip dari Liputan6.com, Senin 2 Agustus 2021.
Menurut Yusuf, penggolongan SIM C tersebut termuat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Di dalamnya disebutkan bahwa akan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.
" Ketiga dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya," jelas dia.
Yusuf sedikit merinci, SIM C berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau jenis motor listrik.
Adapun SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.
" Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama," Yusuf menandaskan.
Dream – Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus akan diberikan kepada pengendara sepeda motor berkapasitas mesin besar atau Motor Gede (Moge) dan motor listrik. Masuk dalam kategori C, pemilik dua jenis motor ini akan mendapatkan SIM CII.
Dikutip Korlantas Polri, Rabu 19 Mei 2021, aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Menurut aturan, SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi menjadi empat kategori yaitu SIM C, CI, CII, dan D.
Pembagian kategori itu berdasarkan kapasitas mesin kendaraan bermotor, mulai dari 250 cc sampai 500 cc, serta kendaraan berkebutuhan khusus.
“ Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian,” begitu bunyi Pasal 1 ayat (6) Perpol No. 5 Tahun 2021.
1. SIM C
Berlaku untuk sepeda motor dengan silinder mesin berkapasitas hingga 250 cc.
2. SIM CI
Berlaku untuk sepeda motor dengan silinder mesin yang berkapasitas 250 cc-500 cc.
3. SIM CII
Berlaku untuk sepeda motor dengan silinder mesin berkapasitas di atas 500 cc atau sepeda motor listrik.
4. SIM D
Berlaku untuk sepeda motor khusus bagi penyandang disabilitas.
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau


5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio