Maret, Cara Hitung Tarif Listrik 1300 KWh ke Atas Berubah

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 29 Januari 2018 17:44
Maret, Cara Hitung Tarif Listrik 1300 KWh ke Atas Berubah
Ada komponen baru yang dimasukkan ke dalam formula tarif listrik.

Dream – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang formula baru tarif listrik. Aturan ini nantinya akan memasukkan satu komponen perhitungan baru penentuan tarif listrik.

Nantinya pemerintah akan memasukan komponen harga batu bara acuan (HBA).

Dilansir dari Merdeka.com, Senin 29 Januari 2018, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng, mengatakan regulasi ini akan keluar dalam waktu dekat.

“ Mungkin bulan depan atau Maret,” kata Andy di Jakarta.

Dia mengatakan kajian formula baru tarif listrik telah disampaikan kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Formula baru tarif listrik ini juga nantinya akan mencakup faktor inflasi, nilai tukar, dan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).

“ Iya, nanti (HBA dimasukkan). Tapi, kan, harus dibikin dulu. Ada ketentuannya. Dibikin dulu permennya. Jadi, nanti ada faktor inflasi, nilai tukar ICP, ditambah lagi faktor (harga) batubara,” kata Andy.

Mantan kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) ini berkata HBA hanya akan dimasukkan ke formula tarif listrik non subsidi, yaitu 1.300 ke atas.

“ (Golongan) 450 VA dan 900 VA tidak disentuh,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian ESDM berencana memasukkan komponen harga batu bara dalam formula penghitungan tarif listrik. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa usulan ini dikarenakan makin menurunnya penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkit listrik di Indonesia. Di sisi lain, penggunaan batu bara dalam pembangkit listrik mulai meningkat.

" Kenapa dulu masuknya ICP karena, penggunaan pembangkit listrik diesel kan besar. Sekarang makin kecil 4 persen sampai 5 persen. Kalau 2016 tinggal 0,05 persen," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI.

(Sah)

 

Beri Komentar