Heboh Jiwasraya dan Asabri, OJK Beri Pesan Khusus ke Direksi LKNB

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 16 Januari 2020 15:48
Heboh Jiwasraya dan Asabri, OJK Beri Pesan Khusus ke Direksi LKNB
Industri ini masih mengantongi pertumbuhan premi.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi industri asuransi tak terganggu dengan munculnya kasus dua BUMN, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). OJK bahkan menyebut industri lembaga nonbank selama ini tumbuh positif.

 

" Kami mencatat penghimpunan dana di industri asuransi juga masih positif,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam “ Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020” di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis 16 Januari 2020.

Mengutip data OJK per November 2019, premi asuransi komersial yang dikumpulkan dari masyarakat mencapai Rp261,65 triliun. Angkanya tumbuh 6,08 persen yoy dari tahun 2018 yang sebesar Rp169,68 triliun.

Sementara premi asuransi umum mencatat kenaikan 20,07 persen yoy menjadi Rp91,79 triliun pada tahun ini.

“ Kami menyadari industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian, dan kinerjanya,” kata dia.

OJK juga telah mencanangkan reformasi industri keuangan non bank pada 2018. Reformasi ini mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik, dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.

“ OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporannya,” kata dia.

Otoritas keuangan ini juga telah meminta semua direksi lembaga keuangan non bank untuk segera melihat lebih rinci kinerja perusahaan. Kalau perlu, melakukan langkah perbaikan.

“ OJK berkomitmen penuh jika menemukan indikasi pelanggaran hukum akan dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

1 dari 6 halaman

BPK Temukan Jiwasraya Manipulasi Laporan Keuangan

Dream - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membeberkan hasil pemeriksaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) setelah gagal bayar klaim asuransi. Salah satu temua BPK adalah adanya manipulasi laporan keuangan yang mengubah kerugian jadi keuntungan.

“ Pada tahun 2006, Jiwasraya mencatatkan laba, tapi itu laba semu karena akibat rekayasa akuntansi,” kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 8 Januari 2020.

Jiwasraya melaporkan laba sebesar Rp360,6 miliar pada 2017. Namun, perseroan mendapatkan opini kurang wajar karena adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp7,7 triliun.

 

© Dream

 

Setahun berikutnya, BPK menemukan laporan keuangan Jiwasraya dalam posisi rugi Rp 15,3 triliun. Hingga November 2019, Jiwasraya memiliki negatif equity sebesar Rp27,2 triliun.

Hasil penjualan produk saving plan sejak 2015 diinvestasikan ke saham perusahaan yang memiliki kinerja kurang baik, sehingga menyebabkan gagal bayar.

" Dana dari saving plan diinvestasikan ke saham dan reksa dana berkualitas rendah, sehingga berujung gagal bayar," kata dia

2 dari 6 halaman

Puluhan Saksi Diperiksa

Persoalan PT Asuransi Jiwasraya menjadi pembahasan hangat. Kejaksaan Agung terus mendalami penanganan perkara dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. Terbaru, sejumlah saksi dipanggil untuk penyelidikan.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa yang paling bertanggungjawab.

" Baru kita lakukan pemanggilan saksi lagi. Kemarin ada 20 saksi, dulu 78 saksi, kemudian 24 saksi. Kita panggil terus," kata Burhanuddin di Jakarta.

3 dari 6 halaman

Belum Ada Penetapan Tersangka

Jaksa Agung menjelaskan, saat ini masih proses penanganan kasus dan belum ada penetapan tersangka. Meski masih proses pendalaman perkara, sudah ada dilakukan pencekalan ke luar negeri.

" Saat ini sudah ada 10 orang yang dicekal," kata dia.

Diketahui 10 orang yang dicekal dinyatakan berpotensi menjadi tersangka pada kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Mereka berinisial DYA, HP, HR, MZ, GL, ER, DW, BT, AS, dan HH.

Skandal Jiwasraya telah masuk ke ranah penyidikan di Kejaksaan Agung. Berdasarkan dugaan awal, ada potensi kerugian negara senilai Rp13,7 triliun dalam kasus ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penempatan 95 persen saham di perusahaan berkinerja buruk.

4 dari 6 halaman

Berdampak Risiko Sistemik

Agung mengatakan skandal Jiwasraya berisiko sistemik karena perusahaan ini adalah perusahaan besar. Pemeriksaan kasus ini dilakukan dengan hati-hati dan tak terbuka.

" Skala kasus ini sangat besar. Kondisi kita harus hati-hati dalam menentukan kebijakan, karena ini kasus besar dan gigantik dan memiliki risiko sistemik," kata dia.

Risiko sistemik tidak hanya diukur dari nilai aset saja, melainkan ke hal-hal lain seperti nilai buku perusahaan. Dampak bagi masyarakat dan kepercayaan mereka terhadap perusahaan asuransi, Agung juga mengungkapkan telah menggeledah 13 obyek terkait Jiwasrayadan dilakukan secara silent (diam-diam) karena pihaknya tidak ingin terlalu terbuka.

" Tolong beri kesempatan ya. Transaksi yang terjadi itu hampir 5 ribu lebih dan itu butuh waktu dan saya tidak ingin gegabah," kata dia.

Diketahui, Jiwasraya melakukan investasi kepada saham-saham dengan kualitas rendah atau saham gorengan dari hasil penjualan produk Saving Plan mereka. Saat ini, BPK dan Kejaksaan Agung masih memeriksa potensi kerugian negara dan siapa pelaku dibalik kasus ini.

5 dari 6 halaman

Pernah Diingatkan `Saham Gorengan`

Agung menyatakan BPK pernah memberi rekomendasi kepada Jiwasraya terkait investasinya di saham berkualitas rendah. " Kami sudah tindak lanjut, contoh rekomendasi kita itu kita minta Manajer Investasi Jiwasraya untuk alihkan saham gorengan ke saham atau instrumen lain yang lebih baik," kata dia.

Ternyata, rekomendasi tersebut pernah dipatuhi oleh Jiwasraya melalui pengalihan saham berkualitas rendah ke reksadana penyertaan terbatas (RDPT) senilai Rp9,7 triliun, tepatnya pada tahun 2016. Namun, investasi ke saham " gorengan" alias saham berkualitas rendah, tersebut tetap dilakukan kembali.

" Ya, paham, ya. Masalahnya ditemukan, you (Jiwasraya) perbaiki, sudah diperbaiki, tapi dilakukan lagi. Tapi yang ini skalanya besar," kata dia.

Sementara, BPK juga masih mendalami aset Jiwasraya yang dapat dioptimalkan untuk menyelamatkan keuangan perusahaan. Namun tentunya, jika hal tersebut diketahui dikhawatirkan akan menimbulkan sentimen yang kurang baik.

" Ini ada dampaknya, ya. Ini enggak hanya membicarakan 1 entitas saja, tapi ada ribuan investor, jutaan nasabah," kata dia.

6 dari 6 halaman

Tanggapan Erick Thohir

Menanggapi temuan ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengapresiasi kinerja BPK. Dikatakan bahwa BPK telah memberikan laporan ini sedari 2008.

“ Di sisi lain, pemerintah, sejak tahun 2006, sampai hari ini, sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini,” kata Erick di Jakarta dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream.

Dia mengatakan apa yang dilaksanakan BPK dan Kejaksaan Agung sudah sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan bersama. BPK akan mencari kerugian negara yang ditimbulka dan Kejaksaan Agung akan memproses secara hukum.

“ Kami, di Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK tentunya akan segera menindaklanjuti formula yang sudah disiapkan untuk menyembuhkan Jiwasraya,” kata dia.


(Sumber: Liputan6.com/Athika Rahma)

Beri Komentar