Pengelola Pinjol AdaKami Beber Temuan Awal Kasus Konsumen Bunuh Diri Diduga karena Teror Penagih Utang

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 22 September 2023 17:47
Pengelola Pinjol AdaKami Beber Temuan Awal Kasus Konsumen Bunuh Diri Diduga karena Teror Penagih Utang
Begini penjelasan AdaKami soal kasus viral debitur bunuh diri

1 dari 12 halaman

Pengelola Pinjol AdaKami Beber Temuan Awal Kasus Konsumen Bunuh Diri Diduga karena Teror Penagih Utang

Pengelola Pinjol AdaKami Beber Temuan Awal Kasus Konsumen Bunuh Diri Diduga karena Teror Penagih Utang © Dream

AdaKami memastikan kooperatif dalam mengungkap kasus ini

2 dari 12 halaman

Dream - PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) buka suara soal dugaan informasi salah satu konsumen korban yang mendapat teror dari penagih utang hingga membuatnya memutuskan bunuh diri.

Manajemen AdaKami memastikan perusahaan senantiasa kooperatif dengan selalu memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi secara mendalam.

Diketahui AdaKami dipanggil OJK pada Rabu hingga Kamis (20-21 September 2023) kemarin.

Salah satu investigasi yang dilakukan perusahaan adalah mengecek kebenaran tentang ada tidaknya nama korban berinisial K yang mengakhiri hidupnya sebagai debitur AdaKami. 

3 dari 12 halaman

Identitas Pasti Belum Ditentukan

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan perusahaan segera menggelar investigasi semenjak berita viral ini muncul di media sosial.

Hingga hari ini (Jumat, 22 September 2023), AdaKami melaporkan belum menerima informasi lengkap terkait identitas korban berinisial K yang disebutkan pemilik akun X (sebelumnya twitter) @rakyatvspinjol, untuk dapat mengaitkannya dengan terduga oknum debt collector (DC).

Perusahaan juga masih berusaha mendapatkan identitas pemilik akun yang lebih dahulu menulis informasi korban di media sosial.

4 dari 12 halaman

“Sebagai perusahaan fintech P2P lending berizin OJK, kami tentunya patuh terhadap peraturan dan perintah otoritas. Kami masih terus melakukan investigasi mendalam mengenai kebenaran berita tersebut,” 

kata Bernardino Vega dalam keterangan resmi, Jumat, 22 September 2023.

5 dari 12 halaman

© Dream

Dari investigasi yang sedang berjalan, AdaKami hingga kini masih membutuhkan identitas korban yang dimaksud seperti, nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel.

Identitas ini dibutuhkan untuk menindaklanjuti pemeriksaan apakah korban benar debitur AdaKami yang memiliki tunggakan sekaligus melacak rekam proses penagihan yang dilakukan.

6 dari 12 halaman

© Dream

Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami. Verifikasi identitas korban akan membuktikan kebenaran berita yang beredar.

7 dari 12 halaman

Soal Penagihan dengan Ancaman

Bernardino Vega, menjelaskan dalam menjalankan praktek bisnis, khususnya praktek penagihan, AdaKami menerapkan standar operasional dan prosedur (SOP) yang telah dibuat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

SOP tersebut seperti tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.

Tim penagihan AdaKami juga wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK.

8 dari 12 halaman

Siap Tempuh Jalur Hukum

Bernardino menambahkan AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan dan ramai di media sosial.

AdaKami juga siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, dan bila perlu menempuh upaya hukum.

Untuk menyelesaikan kasus yang sedang viral agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri, manajemen AdaKami juga akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang.

9 dari 12 halaman

“Sekali lagi, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator,"

ungkap Bernardino.

10 dari 12 halaman

“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait identitas debitur yang dimaksud, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,”

tambah Bernardino Vega.

11 dari 12 halaman

AFPI Turut Mengawasi AdaKami

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan organisasi akan turut mendampingi proses investigasi yang dilakukan AdaKami untuk memastikan kebenaran dari berita viral tersebut.

AFPI tentunya mengecek praktik bisnis yang dilakukan AdaKami untuk memastikan pelaksanaan code of conduct yang diberlakukan kepada industri fintech P2P lending sudah sesuai dengan ketentuan.

12 dari 12 halaman

“Jika memang dari hasil investigasi tidak terbukti adanya kesalahan dari AdaKami, yakni informasi yang beredar tidak dapat dibuktikan kebenarannya, ini akan menjadi preseden buruk bagi industri, merusak kepercayaan masyarakat. Padahal pembiayaan digital melalui fintech lending dapat mengakses masyarakat underserved dan unbanked,” kata Sunu.

AFPI juga menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga emailpengaduan@afpi.or.id. Website www.afpi.or.id.

Beri Komentar