
Pengelola Pinjol AdaKami Beber Temuan Awal Kasus Konsumen Bunuh Diri Diduga karena Teror Penagih Utang
AdaKami memastikan kooperatif dalam mengungkap kasus ini
AdaKami memastikan kooperatif dalam mengungkap kasus ini
Dream - PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) buka suara soal dugaan informasi salah satu konsumen korban yang mendapat teror dari penagih utang hingga membuatnya memutuskan bunuh diri.
Manajemen AdaKami memastikan perusahaan senantiasa kooperatif dengan selalu memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi secara mendalam.
Diketahui AdaKami dipanggil OJK pada Rabu hingga Kamis (20-21 September 2023) kemarin.
Salah satu investigasi yang dilakukan perusahaan adalah mengecek kebenaran tentang ada tidaknya nama korban berinisial K yang mengakhiri hidupnya sebagai debitur AdaKami.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan perusahaan segera menggelar investigasi semenjak berita viral ini muncul di media sosial.
Hingga hari ini (Jumat, 22 September 2023), AdaKami melaporkan belum menerima informasi lengkap terkait identitas korban berinisial K yang disebutkan pemilik akun X (sebelumnya twitter) @rakyatvspinjol, untuk dapat mengaitkannya dengan terduga oknum debt collector (DC).
Perusahaan juga masih berusaha mendapatkan identitas pemilik akun yang lebih dahulu menulis informasi korban di media sosial.
kata Bernardino Vega dalam keterangan resmi, Jumat, 22 September 2023.
Dari investigasi yang sedang berjalan, AdaKami hingga kini masih membutuhkan identitas korban yang dimaksud seperti, nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel.
Identitas ini dibutuhkan untuk menindaklanjuti pemeriksaan apakah korban benar debitur AdaKami yang memiliki tunggakan sekaligus melacak rekam proses penagihan yang dilakukan.
Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami. Verifikasi identitas korban akan membuktikan kebenaran berita yang beredar.
Bernardino Vega, menjelaskan dalam menjalankan praktek bisnis, khususnya praktek penagihan, AdaKami menerapkan standar operasional dan prosedur (SOP) yang telah dibuat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
SOP tersebut seperti tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.
Tim penagihan AdaKami juga wajib mendapatkan sertifikasi Agen Penagihan dari AFPI atau OJK.
Bernardino menambahkan AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan dan ramai di media sosial.
AdaKami juga siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, dan bila perlu menempuh upaya hukum.
Untuk menyelesaikan kasus yang sedang viral agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri, manajemen AdaKami juga akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang.
ungkap Bernardino.
tambah Bernardino Vega.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan organisasi akan turut mendampingi proses investigasi yang dilakukan AdaKami untuk memastikan kebenaran dari berita viral tersebut.
AFPI tentunya mengecek praktik bisnis yang dilakukan AdaKami untuk memastikan pelaksanaan code of conduct yang diberlakukan kepada industri fintech P2P lending sudah sesuai dengan ketentuan.
“Jika memang dari hasil investigasi tidak terbukti adanya kesalahan dari AdaKami, yakni informasi yang beredar tidak dapat dibuktikan kebenarannya, ini akan menjadi preseden buruk bagi industri, merusak kepercayaan masyarakat. Padahal pembiayaan digital melalui fintech lending dapat mengakses masyarakat underserved dan unbanked,” kata Sunu.
AFPI juga menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga emailpengaduan@afpi.or.id. Website www.afpi.or.id.
Kasus ini masih diselidiki kebenarannya
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demi sepiring nasi, kakek ini tahan rasa sakit keliling dagang perabotan meski satupun belum terjual.
Baca SelengkapnyaAndhika Gumilang muncul kembali dengan penampilan yang berbeda 180 derajat.
Baca SelengkapnyaViral aksi nyeleneh pria 'ngadem' dengan tiduran di atas freezer swalayan nyaris bugil.
Baca SelengkapnyaViral pelaku UMKM gagal ekspor karena ditagih bea cukai Rp118 juta
Baca SelengkapnyaBocah lelaki itu tampak begitu sayang dan selalu ingat dengan nasihat ibunya
Baca SelengkapnyaRafathar asyik nongkrong di pinggiran mal bersama kedua temannya
Baca SelengkapnyaKamar kos penuh sampah, banyak botol isinya air seni.
Baca Selengkapnya