Kadivhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono Memegang Barang Bukti Kejahatan Siber (Dream.co.id/Ilman Nafian)
Dream - Satuan tugas (Satgas) Unit IV Subdit IV Cyber Ditreskrimsus beserta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, telah melakukan penyelidikan melalui media internet (Cyber Patrol) pada hari Selasa, 2 Agustus 2016 pukul 08.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menangkap pemilik akun facebook berinisial AT. Dia dianggap menyebarkan informasi bertujuan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras (SARA).
" Pelaku ini menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian, dan permusuhan berbau SARA melalui akun facebook," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2016.
Kasus ini bermula saat pelaku membuat akun facebook menggunakan handphone dengan nama AT. Pelaku kemudian menulis status di Facebook dengan nada menyebarkan kebencian dan permusuhan.
" Tanjung Balai Medan rusuh 30 Juli 2016..!! 6 Vihara dibakar buat saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali #Allahu_Akbar..," tulis dia.
" Alasan pelaku menulis itu karena, selama ini adanya ketidakpuasan dengan pemerintahan yang ada, kemudian kondisi ekonomi sekarang harga-harga mahal," ucap Awi.
Pelaku sendiri diketahui tidak bekerja dan dalam kondisi sakit sudah empat tahun.
Sementara Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hengky Haryadi menghimbau kepada masyarakat agar jangan sekali-kali menyebarkan informasi berbau SARA.
" Ini merupakan tersangka yang kami tangkap sebagai efek jera kepada yang lain, jangan coba-coba melakukan hal seperti ini, akan kami kejar sesuai dengan perintah Kapolri," tegas Hengky.
Hasil penangkapan terdapat beberapa barang bukti yang diamankan. Barang bukti tersebut seperti satu unit handpohone, satu unit laptop dan satu unit tab.
Tersangka dijerat degan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2)dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.
Pelaku juga diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Advertisement
Ramai Kasus Pelecehan, Selalu Ingatkan Batas Sentuhan dan Area Intim Pada Anak

Puluhan Psikolog Disiapkan Untuk Pendampingan Psikososial Murid SMAN 72 Pasca Insiden Ledakan

Menteri PPPA Kecam Aksi Gus Elham Cium Anak Perempuan, Ajak Masyarakat untuk Berani Lapor

Presiden Prabowo Gunakan Hak Rehabilitasi Untuk 2 Guru asal Luwu Utara

Menyala Mama Cipung! Look Simple Nagita Ternyata Pakai Gelang Rp1 Miliar


Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

UI Fashion Week 2026 Siap Digelar, Pamerkan Busana Nusantara yang Fashionable

Komunitas Polygot Indonesia, Ruang Belajar Banyak Bahasa Asing

Kocaknya Amanda Manopo Siapkan Bekal Mini, Sang Suami Hanya Pasrah

Ramai Kasus Pelecehan, Selalu Ingatkan Batas Sentuhan dan Area Intim Pada Anak

Puluhan Psikolog Disiapkan Untuk Pendampingan Psikososial Murid SMAN 72 Pasca Insiden Ledakan

Iseng Buka Bisnis Logistik, Wanita Ini Raup Omzet Ratusan Juta per Bulan