Mau Kerja di Penerbangan? BUMN Navigasi Cari 3 Pegawai Baru

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 20 Maret 2017 15:44
Mau Kerja di Penerbangan? BUMN Navigasi Cari 3 Pegawai Baru
Posisi mana saja yang dibuka?

Dream - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia tengah membutuhkan `darah` baru. Perusahaan pelat merah ini membuka tiga posisi utuk para pencari kerja.

Dilansir dari situs bumn.go.id, Senin 20 Maret 2017, tiga posisi yang dibuka adalah Pemandu Lalu Lintas Udara, Teknik Telekomunikasi dan Navigas Udara, dan Teknik Listrik Bandara.

Ada dua jenis kualifikasi yang diberikan oleh BUMN ini, yaitu kualifikasi umum dan kualifikasi khusus.

Berikut ini adalah rinciannya

Kualifikasi Umum

- Warga Negara Indonesia

- Pria/Wanita berusia maksimal 35 tahun

- IPK minimal 2,75 dari skala 4

- Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak cacat tubuh, tidak bertato, tidak bertindik bagi pria dan tidak buta warna

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia LPPNPI

- Tinggi badan minimal 160 cm (pria) dan 155 cm (wanita)

- Tidak dalam ikatan dinas di instansi pemerintah dan swasta

- Memiliki lisensi atau sertifikasi tanda kecakapan personel yang dikeluarkan oleh regulator.

Kualifikasi Khusus

- Usia minimum 21 tahun bagi Pemandu Lalu Lintas Udara

- Memiliki Sertifikat Tanda Kecakapan Personil (STKP) atau Surat Keterangan Lisensi Sementara yang dikeluarkan oleh regulator.

Untuk bisa mengikuti proses penerimaan ini, para pelamar disyaratkan untuk mengantongi sertifikat pendidikan dan pelatihan yang berlaku. Salah satunya adalah sertifikat ICAO Egnlish Language Proficiency (IELP) yang masih berlaku bagi pelamar jurusan pemandu Lalu Lintas Penerbangan, Komunikasi Penerbangan dan Penerbangan Aeronatika, serta foto kopi TOEFL yang masih berlaku bagi Teknik Navigasi Udara dan Teknik Listrik Bandara.

Catat, pendaftaran dibuka pada 20-24 Maret 2017. Mekanisme pendaftaran dilakukan lewat situs www.airnavindonesia.co.id. Perum LPPNPI tidak mengenakan biaya terhadap pelamar pada setiap tahapan seleksi. Baca selengkapnya di sini.

Beri Komentar