Alhamdulillah, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP

Reporter : Alfi Salima Puteri
Selasa, 22 Februari 2022 19:45
Alhamdulillah, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
"Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," jelas dia.

Dream - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan bisa melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai 11 Februari 2022.

" Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629.000 penerima manfaat JKP," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dikutip dari merdeka.com, Selasa 22 Februari 2022.

JKP merupakan program untuk pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang mengalami PHK bakal menerima manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

1 dari 2 halaman

Chairul menambahkan, sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang.

" Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," tambah dia.

Saat ini, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

" Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," jelas dia.

2 dari 2 halaman

Program JKP merupakan bantuan sosial yang diberikan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Persyaratan peserta program JKP adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.

Untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.

Beri Komentar