Menkeu Pakai Intelijen Buru Pembayar Pajak

Reporter : Ramdania
Jumat, 27 November 2015 17:35
Menkeu Pakai Intelijen Buru Pembayar Pajak
Hati-hati yang berniat mengemplang pajak, kini Kemenkeu gandeng BIN untuk memberikan informasi pajak.

Dream - Untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mengawasi segala potensi pajak baik dan luar negeri.

Kerjasama ini dituangkan dalam nota kesepahaman tentang pengamanan penerimaan perpajakan. Dalam MoU tersebut, Kemenkeu bertugas dan bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi terkait permasalahan penerimaan perpajakan yang berpotensi menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keamanan nasional.

Sementara BIN bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan upaya strategis pengamanan penerimaan perpajakan serta menyampaikan informasi intelijen yang berpotensi menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terkait penerimaan perpajakan, baik dari dalam maupun luar negeri.

Selain itu, kedua belah pihak memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama untuk pertama, membentuk satuan tugas optimalisasi pengamanan penerimaan perpajakan. Kedua, membuat program dan sasaran strategis terkait dalam optimalisasi penerimaan perpajakan.

Ketiga, melakukan koordinasi dengan pihak terkait kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk pengamanan program dan sasaran strategis terkait penerimaan negara dan intelijen perpajakan. Keempat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia bidang intelijen perpajakan.

Ruang lingkup MoU ini sendiri meliputi pelaksanaan deteksi dini permasalahan penerimaan perpajakan, upaya efektif dalam pencapaian target penerimaan perpajakan, yang mencakup pengamanan pelaksanaan penggalian potensi perpajakan, evaluasi kinerja, program, dan rencana aksi strategis.

Ketiga, peningkatan dan pengembangan intelijen perpajakan. Keempat, kerja sama intelijen di tingkat pusat dan daerah. Kelima, penggunaan, peningkatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak. Terakhir, pemanfaatan data dan informasi terkait dengan permasalahan penerimaan perpajakan.

Beri Komentar