Angkutan Berbasis Online Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 2 Juni 2016 10:42
Angkutan Berbasis Online Boleh Beroperasi, Ini Syaratnya
Syarat-syarat ini harus dipenuhi agar angkutan berbasis online bisa terus beroperasi. Jika tidak, izin operasi akan dicabut.

Dream - Pemerintah memberikan syarat-syarat pengoperasian kendaraan bagi angkutan berbasis online. Salah satunya adalah uji ‏KIR kendaraan.

" Ini menindaklanjuti pertemuan dua bulan yang lalu yang memang batasnya tanggal 21 Mei kemarin," kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu 1 Juni 2016.

Jonan mengatakan jenis transportasi ini harus mengikuti prosedur yang ada. Selain uji KIR, pengemudi angkutan berbasis online juga harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraannya.

" Pengemudi sedan harus memiliki SIM A, sedangkan pengemudi minibus atau yang memiliki kapasitasi lebih dari tujuh seat itu menggunakan SIM B1, dan kendaraan harus memiliki uji KIR," kata dia.

Mantan direktur utama PT Kereta Api Indonesia (Persero)/KAI ini tak segan akan mengenakan sanksi teguran sesuai dengan badan hukum yang menaunginya, seperti perusahaan terbatas atau koperasi.

Saat ini, kata dia, jumlah pengemudi transportasi online yang terdaftar mencapai 3.300 orang. Namun yang sudah mengantongi surat uji KIR baru 300-an.

" Angkutan umum ini harus STNK-nya atas nama PT. Kalau dari koperasi, itu dilihat dari Undang-Undang Koperasi adakah kewajiban itu? Apakah boleh atas nama perorangan. Nanti tinggal dicek, tapi prinsipnya semuanya harus memenuhi aturan itu," kata dia.

Jika teguran sudah dilayangkan sampai tiga kali, izin usahanya akan dicabut. " Nanti yang mencabut izinnya itu Dinas Perhubungan DKI. Kalau izinnya dicabut, nanti Kementerian Komunikasi dan Informasi akan memblokir websitenya," kata dia.

Beri Komentar