Angkasa Pura II Angkat Bicara Tentang Antrean Penumpang Di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Beredar di media sosial tentang antrean calon pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. PT Angkasa Pura II (Persero) angkat bicara tentang hal ini.
Dikutip dari Merdeka.com, Kamis 14 Mei 2020, AP II mengkonfirmasi, antrean teradi pada pukul 04.00 WIB. Pada pukul 05.00, sudah tak ada lagi antrean.
Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga, mengatakan, personel PT Angkasa Pura II telah berupaya penuh mengatur antrean. Namun, calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.
" Antrean di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 - 08.00 WIB. Di antara pukul itu terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink," kata Febri.
Pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in.
Verifikasi dokumen dilakukan personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di posko pemeriksaan.
Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas covid-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas.
" Saat ini sudah tidak ada antrean lagi di Terminal 2. Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area. Penerapan physical distancing di Soekarno-Hatta juga akan dievaluasi berkala melihat situasi dan kondisi terkini yang cukup dinamis," kata dia.
Ke depan pihaknya berjanji melakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan. Sebab, seluruh bandara naungan PT Angkasa Pura II selalu beroperasi dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
" Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan," kata Febi.
Sementara itu, Juru Bicara Penanganan Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, antrean tersebut terjadi pada pukul 06.00-08.00 WIB, di mana para penumpang mengantre untuk pemeriksaan dokumen di pintu depan terminal untuk melakukan check-in.
" Sehubungan dengan adanya informasi untuk penumpang harap datang 3-4 jam sebelum keberangkatan. Jadi antrean tersebut terjadi untuk beberapa penerbangan departure di bawah jam 12.00," kata Yuri.
Meski demikian, antrean tidak berlangsung lama dan sudah kembali sepi saat ini. Menurutnya, antrean tersebut mengingat keterbatasan akan destinasi yang diterbangkan, Sehingga para penumpang takut tidak terangkut karena masalah pemeriksaan dokumen.
" Garis pembatas ada, hanya karena ketakutan tidak terangkut itu saja yang kemudian terjadi hal tersebut dan dalam waktu yang sebentar," kata dia.
Dream – Mulai hari ini, Kamis 2 April 2020 Bandara Internasional Soekarno-Hatta menolak semua penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk atau transit.
Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan larangan bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
" Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Febri Toga dikutip dikutip dari Liputan6.com.
Meskipun larangan ini diberlakukan, ada pengecualian aturan. WNA yang tetap boleh masuk ke Indonesia yaitu Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik, dan Izin Tinggal Dinas.
" Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Febri.
Penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi. Hal ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.
" Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup, tetapi larangan WNA masuk ke Indonesia," kata Febri.
Terkait dengan larangan tersebut, PT Angkasa Pura II telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Airlines serta stake holder terkait.
(Sumber: Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN