Hore! Indonesia Akan Punya Hotel Syariah Bintang 7 Pertama

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 14 Januari 2020 11:48
Hore! Indonesia Akan Punya Hotel Syariah Bintang 7 Pertama
Siapa yang akan menginap?

Dream - Indonesia Halal Lifestyle Industry (IHLC) membahas kemungkinan Indonesia memiliki sebuah hotel hotel syariah bintang 7 di Jakarta. Hal itu disampaikan ketua IHLC, Sapta Nirwandar saat bertemu dengan Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin.

Menurut Sapta, upaya menghadirkan sebuah hotel syariah dengan layanan bintang 7 akan menjadi lompatan besar bagi industri halal Indonesia.

Sapta mengungkapkan, rata-rata hotel syariah di Indonesia masih bertaraf bintang tiga atau empat.

" Kita akan punya dalam waktu dekat, akan punya di Jakarta, hotel berbintang tujuh, yang disebut Hotel Raffles, menjadi muslim friendly hotel," kata Sapta, Senin, 13 Januari 2019.

Dengan kehadiran hotel syariah bintang 7 tersebut, Sapta meyakini wisatawan muslim kelas atas tertarik untuk menginap di Indonesia.

Tak hanya itu, hotel syariah dengan layanan bintang 7 juga bisa dipergunakan untuk menggelar pertemuan tingkat dunia.

1 dari 5 halaman

Siapa yang Akan Menginap?

" Bayangkan kalau Raja Salman menginap itu berapa tarifnya. Ini meningkatkan devisa," kata dia.

Sementara itu Vice President Sales Marketing Distribution & Loyality Accor Singapore, Indonesia dan Malaysia, Adi Satria, dalam keterangan tertulisnya mengatakan perusahaan menyambut baik inisiatif muslim friendly hotel yang dibicarakan dalam pertemuan IHLC dengan Wapres Maruf Amin.

Menurut Adi, hotel-hotel yang berada di bawah pengelolaan Accor senantiasa mendukung program tersebut salah satunya dilakukan di Raffles Jakarta.

" Hal itu terlihat dengan sudah tersedianya penunjuk kiblt, musala, dan makanan halal yang dapat ditemui di hotel ini," ungkap Adi dalam keterangan tertulisnya.

Untuk diketahui, Raffles Jakarta, salah satu hotel yang dikelola Accor, mendapat kehormatan sebagai tempat menginap rombongan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz pada tahun 2017 lalu.

(Sah, Sumber: Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

2 dari 5 halaman

Wapres Minta PMA Majelis Taklim Dievaluasi, Ini Kata Wamenag

Dream - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi, memberikan tanggapan atas permintaan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, mengenai evaluasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Majelis Taklim. Zainut menyatakan pihaknya menampung masukan dari semua pihak. 

" Kami akan mendengarkan semua masukan, semua evaluasi, kritik terhadap PMA ini," ujar Zainut di gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu 18 Desember 2019.

Zainut menyatakan masukan dan kritikan yang muncul semata-mata demi kebaikan bersama. Kemenag selalu terbuka dengan berbagai masukan.

" Prinsipnya bahwa untuk kebaikan, Insya Allah akan kita laksanakan," kata dia.

Selanjutnya, Zainut menerangkan dalam PMA tidak disebutkan adanya kewajiban majelis taklim untuk mendaftar ke Kemenag. " Yang mau daftar silakan dan yang tidak mau daftar tidak berdosa," kata dia.

Pendaftaran tersebut semata bertujuan agar Kemenag dapat menyalurkan bantuan. Sebab, majelis taklim juga disebutkan sebagai lembaga pendidikan non-formal.

" Artinya, paling tidak terregistrasi, kan bagaimana peta jawaban kami kepada negara, kepada pemerintah," kata dia.

3 dari 5 halaman

PMA Majelis Taklim Disusun Bersama Ormas Islam

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menjawab kritik lahirnya Peraturan Menteri Agam (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Direktur Penerangan Agama Islam M Juradi menegaskan bahwa PMA ini lahir dengan melibatkan sejumlah ormas Islam.

Juraidi mengatakan, ormas yang ikut serta dalam pembuatan PMA ini diantaranya, Badan Kontak Majlis Ta'lim (BKMT), Forum Komunikasi Majlis Ta'lim (FKMT), Perhimpunan Majlis Ta'lim Indonesia (PMTI), Pergerakan Majlis Ta'lim (Permata), Hidmat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), Fatayat, Aisiyah Muhammadiyah, dan Nasiyatul Aisiyah.

" Setelah pembahasan konsep, dilanjutkan dengan finalisasi, kemudian diharmonisasi dengan menghadirkan pihak Kemenkumham RI, dan Kemendagri. Jadi bukan ujug-ujug atau serta merta karena menyikapi suatu issue," kata Juraidi, Kamis, 12 Desember 2019.

" Kehadiran PMA 29/2019 lebih kepada kebutuhan akan data majelis taklim dan pembinaannya," ujar dia.

4 dari 5 halaman

Beda Taklim dan Majelis

Juraidi mengatakan, Kemenag perlu perlu definisi dan kriteria yang jelas untuk menghimpun data majelis taklim. Dia perlu kriteria yang jelas mengenai majelis taklim.

" Begitu juga MT yang diatur dalam PMA 29/2019, jelas kriterianya," ujar Juraidi.

Juraidi mencontohkan beda majelis taklim dan taklim. Menurutnya, jika ada orang berkumpul belajar agama berapa pun jumlahnya, di bawah pohon sekalipun tempatnya, itu bisa disebut taklim, tapi bukan majelis taklim.

Kriteria majelis taklim sudah disepakati termuat dalam PMA Nomor 29 Tahun 2019.

Selain soal kriteria, lanjut Juraidi, masalah yang muncul dalam pembahasan draft PMA terkait jumlah majelis taklim di Indonesia. Fakta saat ini, ada majelis taklim yang terdaftar di BKMT, namun mendaftar pula di FKMT. Bahkan, didata juga oleh HMTI, atau HIDMAT Muslimat NU.

5 dari 5 halaman

Menag Fachrul Razi Tak Akan Cabut Aturan Majelis Taklim

Dream - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, tidak akan mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019, tentang regulasi majelis taklim meski banyak yang mengkritiknya.

" Saya enggak ada niat sedikitpun untuk mencabut itu, sudah bagus," ujar Fachrul di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin 9 Desember 2019.

Dia menganggap kritik beberapa pihak terhadap suatu kebijakan merupakan hal yang biasa. Apalagi, kata dia, PMA Majelis Taklim dinilai bagus dan mendapat dukungan banyak pihak.

" Kalau yang suka, enggak dukung, pasti ada," ucap dia.

Fachrul meminta para pengkritik kebijakan tersebut membuktikan pasal mana yang menyebutkan pemerintah akan mengawasi majelis taklim.

" Pasal mana yang mengawasi, enggak ada pasal yang mengawasi," kata dia.

Beri Komentar