Pemerintah Akan Merilis Surat Utang Syariah Negara Untuk Membangun Madrasah Dan Asrama Haji.
Dream – Pemerintah mewujudkan komitmennya dalam mengembangkan pendidikan agama Islam dalam negeri. Salah satunya, merevitalisasi dan membangun infrastruktur pendidikan Islam dengan sukuk negara.
Dilansir dari Liputan6.com, Kamis 21 Juni 2018, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan akan merilis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk Kementerian Agama. Tujuannya untuk meningkatkan mutu pendidikan agama Islam tahun ini.
“ Tahun 2018 sedikitnya Rp2,2 triliun dialokasikan kepada Kementerian Agama yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur layanan pendidikan, balai nikah, manasik, serta asrama haji dengan skema pembiayaan SBSN,” kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, di Jakarta.
Dana ini akan dialokasikan untuk empat kegiatan utama yaitu pembangunan akses dan mutu pendidikan madrasah sebesar Rp349,74 miliar, pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji Rp355,35 miliar, peningkatan akses mutu pendidikan madrasah Rp201,43 miliar, serta peningkatan mutu sarana dan prasaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Rp1,3 triliun.
Alokasi juga disediakan untuk peningkatan sarana dan prasarana PTKIN akan dilakukan di 34 kampus, seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh, UIN Sumatera Utara, dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Anggaran sukuk negara juga pertama kali dialokasikan untuk peningkatan akses dan mutu pendidikan madrasah. Pembangunan ini akan dilakukan di 32 madrasah di beberapa wilayah Indonesia, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah sampai Madrasah Aliyah.
Mardiasmo juga mendorong seluruh pimpinan Pondok Pesantren yang tersebar di kabupaten/kota untuk memanfaatkan bantuan dana sukuk negara yang dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas moderasi pendidikan agama di Indonesia.
“ Selain dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sekolah dan pondok pesantren, dana SBSN juga dapat digunakan untuk pembangunan perpustakaan maupun laboratorium pendukung proses pembelajaran,” kata dia.
Untuk tahun depan, Mardiasmo mengatakan Kementerian Keuangan Kementerian Agama telah mempersiapkan dana SBSN yang khusus dikonsentrasikan untuk pembangunan madrasah dan pondok pesantren. Untuk menerima dana ini, sekolah dan pondok pesantren wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidikan.
“ Pimpinan pondok pesantren diminta perlu untuk melakukan pendataan atas sertifikat tanah agar tidak terjadi sengketa antara warga dengan pimpinan pondok pesantren sehingga, ketika dana SBSN dikucurkan, tidak terjadi kendala terkait sertifikat tanah,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media