Pemerintah Akan Merilis Surat Utang Syariah Negara Untuk Membangun Madrasah Dan Asrama Haji.
Dream – Pemerintah mewujudkan komitmennya dalam mengembangkan pendidikan agama Islam dalam negeri. Salah satunya, merevitalisasi dan membangun infrastruktur pendidikan Islam dengan sukuk negara.
Dilansir dari Liputan6.com, Kamis 21 Juni 2018, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan akan merilis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk Kementerian Agama. Tujuannya untuk meningkatkan mutu pendidikan agama Islam tahun ini.
“ Tahun 2018 sedikitnya Rp2,2 triliun dialokasikan kepada Kementerian Agama yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur layanan pendidikan, balai nikah, manasik, serta asrama haji dengan skema pembiayaan SBSN,” kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, di Jakarta.
Dana ini akan dialokasikan untuk empat kegiatan utama yaitu pembangunan akses dan mutu pendidikan madrasah sebesar Rp349,74 miliar, pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji Rp355,35 miliar, peningkatan akses mutu pendidikan madrasah Rp201,43 miliar, serta peningkatan mutu sarana dan prasaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Rp1,3 triliun.
Alokasi juga disediakan untuk peningkatan sarana dan prasarana PTKIN akan dilakukan di 34 kampus, seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh, UIN Sumatera Utara, dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Anggaran sukuk negara juga pertama kali dialokasikan untuk peningkatan akses dan mutu pendidikan madrasah. Pembangunan ini akan dilakukan di 32 madrasah di beberapa wilayah Indonesia, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah sampai Madrasah Aliyah.
Mardiasmo juga mendorong seluruh pimpinan Pondok Pesantren yang tersebar di kabupaten/kota untuk memanfaatkan bantuan dana sukuk negara yang dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas moderasi pendidikan agama di Indonesia.
“ Selain dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sekolah dan pondok pesantren, dana SBSN juga dapat digunakan untuk pembangunan perpustakaan maupun laboratorium pendukung proses pembelajaran,” kata dia.
Untuk tahun depan, Mardiasmo mengatakan Kementerian Keuangan Kementerian Agama telah mempersiapkan dana SBSN yang khusus dikonsentrasikan untuk pembangunan madrasah dan pondok pesantren. Untuk menerima dana ini, sekolah dan pondok pesantren wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidikan.
“ Pimpinan pondok pesantren diminta perlu untuk melakukan pendataan atas sertifikat tanah agar tidak terjadi sengketa antara warga dengan pimpinan pondok pesantren sehingga, ketika dana SBSN dikucurkan, tidak terjadi kendala terkait sertifikat tanah,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9

7 Aturan Parenting yang Tidak Harus Selalu Diikuti dan 3 Hal yang Wajib Diterapkan Orangtua


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak