Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Pemerintah Akan Merilis Surat Utang Syariah Negara Untuk Membangun Madrasah Dan Asrama Haji.
Dream – Pemerintah mewujudkan komitmennya dalam mengembangkan pendidikan agama Islam dalam negeri. Salah satunya, merevitalisasi dan membangun infrastruktur pendidikan Islam dengan sukuk negara.
Dilansir dari Liputan6.com, Kamis 21 Juni 2018, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan akan merilis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk Kementerian Agama. Tujuannya untuk meningkatkan mutu pendidikan agama Islam tahun ini.
“Tahun 2018 sedikitnya Rp2,2 triliun dialokasikan kepada Kementerian Agama yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur layanan pendidikan, balai nikah, manasik, serta asrama haji dengan skema pembiayaan SBSN,” kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, di Jakarta.
Dana ini akan dialokasikan untuk empat kegiatan utama yaitu pembangunan akses dan mutu pendidikan madrasah sebesar Rp349,74 miliar, pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji Rp355,35 miliar, peningkatan akses mutu pendidikan madrasah Rp201,43 miliar, serta peningkatan mutu sarana dan prasaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Rp1,3 triliun.
Alokasi juga disediakan untuk peningkatan sarana dan prasarana PTKIN akan dilakukan di 34 kampus, seperti Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry Banda Aceh, UIN Sumatera Utara, dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Anggaran sukuk negara juga pertama kali dialokasikan untuk peningkatan akses dan mutu pendidikan madrasah. Pembangunan ini akan dilakukan di 32 madrasah di beberapa wilayah Indonesia, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah sampai Madrasah Aliyah.
Mardiasmo juga mendorong seluruh pimpinan Pondok Pesantren yang tersebar di kabupaten/kota untuk memanfaatkan bantuan dana sukuk negara yang dikucurkan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas moderasi pendidikan agama di Indonesia.
“Selain dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sekolah dan pondok pesantren, dana SBSN juga dapat digunakan untuk pembangunan perpustakaan maupun laboratorium pendukung proses pembelajaran,” kata dia.
Untuk tahun depan, Mardiasmo mengatakan Kementerian Keuangan Kementerian Agama telah mempersiapkan dana SBSN yang khusus dikonsentrasikan untuk pembangunan madrasah dan pondok pesantren. Untuk menerima dana ini, sekolah dan pondok pesantren wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal dan Standar Nasional Pendidikan.
“Pimpinan pondok pesantren diminta perlu untuk melakukan pendataan atas sertifikat tanah agar tidak terjadi sengketa antara warga dengan pimpinan pondok pesantren sehingga, ketika dana SBSN dikucurkan, tidak terjadi kendala terkait sertifikat tanah,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
