Ilustrasi Bank Syariah Bukopin
Dream - Bank Syariah Bukopin (BSB) masih berharap bisa memulai mengelola dana haji pada tahun ini, meski Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya tidak memberikan izin pengelolaan dana triliunan rupiah itu. Kemenag beralasan, BSB belum memenuhi kriteria sebagai bank pengelola dana haji.
Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Riyanto mengatakan perusahaannya saat ini telah memiliki modal sebesar Rp 650 miliar. Dengan modal itu, BSB telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemenag sebagai bank pengelola dana haji.
" Dengan penambahan modal ini, maka total modal yang diserahkan seluruh pemegang saham, totalnya menjadi sekitar Rp 650 miliar. Apakah jumlah itu cukup atau tidak (untuk menjadi pengelola dana haji), mudah-mudahan mencukupi untuk memenuhi kriteria," ujar Riyanto di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2014.
Riyanto mengaku tengah mengajukan kembali permintaan izin sebagai bank pengelola dana haji kepada pihak Kemenag.
" Mudah-mudahan tidak ada hambatan lagi seperti kemarin. Walau sudah disetujui Pak Menteri tapi kalau bukan jodohnya ya belum bisa, mudah-mudahan kali ini bisa," harapnya.
Menurut Riyanto, pengelolaan dana haji ini merupakan strategi BSB ke depan. Pasalnya, pengelolaan dana haji ini selain memenuhi amanat undang-undang terkait dana haji juga menjadi produk unggulan bank syariah.
" Seperti Muhammadiyah, mereka sangat membutuhkan jasa ini untuk melayani anggotanya. Jadi kami sangat berkeinginan mengelola dana haji ini," tuturnya.
Akibat belum diperolehnya izin pengelolaan dana haji ini, Riyanto menyatakan dana haji yang dipegang Bank Bukopin pun belum dapat dilimpahkan ke anak usahanya tersebut.
" Saat ini Bukopin memegang ratusan miliar dana haji, tetapi itu belum bisa kami urus. Makanya, kita tetap merencanakan program tersebut. Menurut saya, semakin banyak yang urus akan semakin baik karena dapat memudahkan masyarakat dalam menyetorkan ongkos hajinya," tandas Riyanto.
BSB menjadi salah satu bank yang gagal lolos sebagai bank pengelola dana haji. Hal ini lantaran munculnya peraturan-peraturan baru, seiring perubahan kepemimpinan di Kementerian Agama.
Pihak Kemenag menetapkan modal minimal perusahaan pengelola dana haji sebesar Rp 500 miliar. Saat itu, BSB masih memiliki modal di bawah kriteria yang ditetapkan Kemenag tersebut. (Ism)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
