Ilustrasi Bank Syariah Bukopin
Dream - Bank Syariah Bukopin (BSB) masih berharap bisa memulai mengelola dana haji pada tahun ini, meski Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya tidak memberikan izin pengelolaan dana triliunan rupiah itu. Kemenag beralasan, BSB belum memenuhi kriteria sebagai bank pengelola dana haji.
Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Riyanto mengatakan perusahaannya saat ini telah memiliki modal sebesar Rp 650 miliar. Dengan modal itu, BSB telah memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemenag sebagai bank pengelola dana haji.
" Dengan penambahan modal ini, maka total modal yang diserahkan seluruh pemegang saham, totalnya menjadi sekitar Rp 650 miliar. Apakah jumlah itu cukup atau tidak (untuk menjadi pengelola dana haji), mudah-mudahan mencukupi untuk memenuhi kriteria," ujar Riyanto di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2014.
Riyanto mengaku tengah mengajukan kembali permintaan izin sebagai bank pengelola dana haji kepada pihak Kemenag.
" Mudah-mudahan tidak ada hambatan lagi seperti kemarin. Walau sudah disetujui Pak Menteri tapi kalau bukan jodohnya ya belum bisa, mudah-mudahan kali ini bisa," harapnya.
Menurut Riyanto, pengelolaan dana haji ini merupakan strategi BSB ke depan. Pasalnya, pengelolaan dana haji ini selain memenuhi amanat undang-undang terkait dana haji juga menjadi produk unggulan bank syariah.
" Seperti Muhammadiyah, mereka sangat membutuhkan jasa ini untuk melayani anggotanya. Jadi kami sangat berkeinginan mengelola dana haji ini," tuturnya.
Akibat belum diperolehnya izin pengelolaan dana haji ini, Riyanto menyatakan dana haji yang dipegang Bank Bukopin pun belum dapat dilimpahkan ke anak usahanya tersebut.
" Saat ini Bukopin memegang ratusan miliar dana haji, tetapi itu belum bisa kami urus. Makanya, kita tetap merencanakan program tersebut. Menurut saya, semakin banyak yang urus akan semakin baik karena dapat memudahkan masyarakat dalam menyetorkan ongkos hajinya," tandas Riyanto.
BSB menjadi salah satu bank yang gagal lolos sebagai bank pengelola dana haji. Hal ini lantaran munculnya peraturan-peraturan baru, seiring perubahan kepemimpinan di Kementerian Agama.
Pihak Kemenag menetapkan modal minimal perusahaan pengelola dana haji sebesar Rp 500 miliar. Saat itu, BSB masih memiliki modal di bawah kriteria yang ditetapkan Kemenag tersebut. (Ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR