OJK Potong Gaji Karyawan Untuk Membantu Penanganan Virus Corona (Foto: Angga Yuniar/Liputan6.com)
Dream – Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK sepakat memotong gaji bulanan untuk membantu penanganan wabah Covid-19. Para pegawai ini akan menyisihkan gaji mereka selama sembilan bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR) lewat progam bantuan “ Program OJK Peduli Covid-19”.
“ Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf ke bawah),” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 17 April 2020.
Anto mengatakan dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR akan disalurkan ke berbagai tempat, seperti Palang Merah Indonesia (PMI) dan Gugus Tugas Nasional BNPB. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama paramedis, yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain “ Program OJK Peduli Covid-19” tersebut, telah terkumpul pula donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020 yang telah mencapai Rp740,51 juta.
Uang ini telah disumbangkan ke masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dia mengatakan sebagian besar pegawai OJK bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona. “ (OJK) tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko ke depan,” kata dia.
Dream – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi hari ini, Rabu 15 April 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri jasa keuangan akan tetap beroperasi selama masa PSBB tersebut.
Industri keuangan yang dipastikan tetap beroperasi tersebut adalah perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, usaha pergadaian, dan lembaga keuangan mikro lainnya).
“ Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 15 April 2020.
Meski tetap beroperasi, OJK meminta lembaga jasa keuangan bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai dengan ketentuan di tempat kerja. Termasuk di antaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB.
“ Seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan,” kata dia.
Untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Anto mengatakan OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah/kotamadya dan kepolisian setempat untuk memastikan layanan oeprasional jasa keuangan dan transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
“ Teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan surat tugas untuk tenaga pendukung,” kata dia.
Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengmbil langkah untuk mencegah dampak penyebaran virus corona di industri keuangan. OJK meminta industri keuangan untuk melakukan tiga hal ini.
“ Menindaklanjuti arahan Presiden Indonesia pada Minggu, 15 Maret 2020 dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya corona virus disease (Covid-19), perlu dilakukannya tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara, termasuk OJK dan pihak terkait lainnya,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Senin 16 Maret 2020.
Anto meminta industri keuangan untuk menyesuaikan operasional dan meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat. Caranya dengan mengatur alternatif bekerja dari rumah. Urusan ini diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organization di Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
“ Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik, seperti ATM, loket bank lain, dan sebagainya,” kata dia.
Anto juga meminta pelaku industri untuk menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran virus Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.
“ Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi,” kata dia.
Advertisement
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia
Jakarta Doodle Fest Hadir Lagi, Ajang Unjuk Gigi para Seniman dan Ilustrator
Sah! Amanda Manopo dan Kenny Austin Resmi Menikah
Hore! Kebun Binatang Ragunan Kini Bikin Sesi Visit Malam Hari
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
El Rumi & Syifa Hadju Segera Menikah, Safeea Ternyata Malah Sedih
Viral Kucing Oren Jadi Wisata Baru di Jalan Sudirman Jakarta
Geger Pernikahan di Pacitan dengan Mahar Rp3 Miliar, Ternyata Pengantin Prianya Penipu
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia