Tanah Wakaf Bersertifikat Minim, BWI: Jangan Sampai Diserobot!

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 8 Desember 2016 11:45
Tanah Wakaf Bersertifikat Minim, BWI: Jangan Sampai Diserobot!
Sebagian besar tanah wakaf di Indonesia belum mengantongi sertifikat tanah.

Dream – Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengeluhkan sedikitnya tanah wakaf yang disertifikasi. Padahal, tanah wakaf yang tidak disertifikasi ini berpotensi menimbulkan sengketa.

“ Sertifikasi tanah wakaf belum maksimal, baru 35 persen yang tersertifikasi,” kata Wakil Ketua BWI, Nadratozzaman Hosen, di Jakarta, ditulis Kamis 8 Desember 2016.

Nadra mengatakan banyak masjid di Indonesia yang didirikan di atas tanah wakaf. Sayangnya, masjid yang bersertifikat didirikan di tanah wakaf, juga baru sedikit.

“ Paling yang bersertifikat baru 20 persen,” kata dia.

Nadra mengatakan sertifikat tanah wakaf ini penting supaya tanah wakaf tidak menjadi sengketa atau diserobot oleh pihak lain. Lembaga ini tidak mau tanah wakaf nantinya ditarik kembali oleh pemberi wakaf.

BWI pun mengharapkan bantuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk membantu proses sertifikasi tanah wakaf.

“ Kami mau kejar-kejaran. Jangan sampai tanah wakaf diserobot orang,” kata dia.

Selain itu, Nadra juga mendorong Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf segera direvisi. Sebab, dalam beleid itu, yang dilibatkan dalam pengelolaan wakaf adalah BWI dan Kementerian Agama. BWI pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut dilibatkan.

" Ini menyangkut bisnis. Kalau dibisniskan, lalu ada profit, maka profit itulah yang dibagikan kepada umat," kata dia.(Sah)

 

Beri Komentar