Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
ream – Pendekatan ekonomi syariah selama ini masih menitikberatkan pada pengembangan pembiayaan dan instrument keuangan komersial. Namun, upaya penguatan lewat keuangan sosial melalui zakat dan wakaf, belum banyak dilakukan.
Padahal, peran zakat dan wakaf bisa berperan penting dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan.
“ Zakat dan wakaf dapat berkontribusi kepada kemakmuran sosial ekonomi bangsa,” kata Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, di Surabaya, dilansir dari laman Bank Indonesia, Kamis 27 Oktober 2016.
Agus mengatakan dua produk keuangan sosial ini selalu disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Misalnya, zakat yang bersifat wajib ini akan terus mengalir secara proporsional dengan harta/pendapatan.
Ketika pendapatan berkurang, besar zakat yang dikeluarkan pun juga ikut berkurang, begitu pula sebaliknya. Dengan adanya pengelolaan oleh pemerintah, alokasi zakat dapat dikelola menjadi stabilisator.
“ (Untuk wakaf), wakaf dapat berperan sebagai penyangga terhadap guncangan ekonomi dengan nilai wakaf yang terus meningkat akibat pemasukan dari kegiatan produktif dan penambahan wakaf,” kata dia.
Mantan Menteri Keuangan itu mengatakan manajemen zakat dan wakaf harus dilakukan secara efisien dan penuh kehati-hatian, mengingat potensi zakat dan wakaf yang semakin besar.
Sejak 2014, Bank Indonesia bersama Islamic Research and Training Institute Islamic Development Bank, dan Badan Amil Zakat Nasional telah menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan zakat atau zakat core principles—prinsip ini telah dirilis di Istanbul, Turki, pada 23 Mei 2016. Saat ini, mereka tengah menyusun prinsip-prinsip pengaturan wakaf atau awqaf core principles.
Agus melanjutkan pengelolaan zakat dan wakaf perlu dilakukan secara serius dalam konteks keuangan syariah. Dengan sifatnya yang bebas dari riba bunga), maysir (spekulasi) dan gharar (ketidakpastian yang berlebihan), hasil studi menunjukkan bahwa keuangan syariah lebih memiliki daya tahan terhadap krisis keuangan dibandingkan keuangan konvensional.
“ Untuk itu, pengembangan pengelolaan zakat dan wakaf harus dilakukan bersamaan dengan pengembangan keuangan syariah,” kata dia. (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya