BI: Zakat dan Wakaf Penyangga Guncangan Ekonomi

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 27 Oktober 2016 14:41
BI: Zakat dan Wakaf Penyangga Guncangan Ekonomi
Selama ini, pendekatan ekonomi syariah masih menitikberatkan pengembangan keuangan komersial.

ream – Pendekatan ekonomi syariah selama ini masih menitikberatkan pada pengembangan pembiayaan dan instrument keuangan komersial. Namun, upaya penguatan lewat keuangan sosial melalui zakat dan wakaf, belum banyak dilakukan.

Padahal, peran zakat dan wakaf bisa berperan penting dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan.

“ Zakat dan wakaf dapat berkontribusi kepada kemakmuran sosial ekonomi bangsa,” kata Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, di Surabaya, dilansir dari laman Bank Indonesia, Kamis 27 Oktober 2016.

Agus mengatakan dua produk keuangan sosial ini selalu disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Misalnya, zakat yang bersifat wajib ini akan terus mengalir secara proporsional dengan harta/pendapatan.

Ketika pendapatan berkurang, besar zakat yang dikeluarkan pun juga ikut berkurang, begitu pula sebaliknya. Dengan adanya pengelolaan oleh pemerintah, alokasi zakat dapat dikelola menjadi stabilisator.

“ (Untuk wakaf), wakaf dapat berperan sebagai penyangga terhadap guncangan ekonomi dengan nilai wakaf yang terus meningkat akibat pemasukan dari kegiatan produktif dan penambahan wakaf,” kata dia.

Mantan Menteri Keuangan itu mengatakan manajemen zakat dan wakaf harus dilakukan secara efisien dan penuh kehati-hatian, mengingat potensi zakat dan wakaf yang semakin besar.

Sejak 2014, Bank Indonesia bersama Islamic Research and Training Institute Islamic Development Bank, dan Badan Amil Zakat Nasional telah menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan zakat atau zakat core principles—prinsip ini telah dirilis di Istanbul, Turki, pada 23 Mei 2016. Saat ini, mereka tengah menyusun prinsip-prinsip pengaturan wakaf atau awqaf core principles.

Agus melanjutkan pengelolaan zakat dan wakaf perlu dilakukan secara serius dalam konteks keuangan syariah. Dengan sifatnya yang bebas dari riba bunga), maysir (spekulasi) dan gharar (ketidakpastian yang berlebihan), hasil studi menunjukkan bahwa keuangan syariah lebih memiliki daya tahan terhadap krisis keuangan dibandingkan keuangan konvensional.

“ Untuk itu, pengembangan pengelolaan zakat dan wakaf harus dilakukan bersamaan dengan pengembangan keuangan syariah,” kata dia. (Ism) 

Beri Komentar