Baru Kena PHK? Begini Cara Urus BPJS Ketenagakerjaan

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 24 September 2019 10:12
Baru Kena PHK? Begini Cara Urus BPJS Ketenagakerjaan
Pemecatan kadang tak bisa diduga.

Dream – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang tak bisa diprediksi kedatangannya. Perusahaan yang terlihat baik-baik saja bukan tak mungkin memecat karyawan.

Malah, karyawan sering tak siap terkena PHK. Kalau terkena PHK, lebih baik segera berbenah diri. Bergeraklah mencari pekerjaan baru atau mulai merintis usaha.

Yang lebih penting, urus dulu hal-hal yang penting, tapi sering terlupakan, misalnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ketika menjadi karyawan di sebuah perusahaan, umumnnya, karyawan telah terdaftar sebagai peserta. Saat terkena PHK, kamu perlu mengurus nasib kepesertaannya.

BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) bertugas memberi perlindungan bagi tenaga kerja. Manfaatnya antara lain berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Nah, ketika terkena PHK, daripada mencairkan dana JHT, lebih baik tetap menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan manfaat seterusnya.

Berikut ini adalah cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK, dikutip dari Cek Aja, Selasa 24 September 2019.

1 dari 4 halaman

Bekerja di Tempat Baru

Apabila terkena PHK kemudian memutuskan mencari tempat kerja baru, Sahabat Dream perlu memperbarui data BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait hal ini, kamu tak perlu repot. Biasanya perusahaan baru yang akan mengurusnya. Ini berlaku kalau perusahaan itu juga menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau belum memanfaatkannya, kamu harus mengubah kepesertaan menjadi mandiri atau perseorangan.

 

Maka perlu memperbarui data BPJS Ketenagakerjaan milikmu. Terkait hal ini, sebenarnya kamu enggak perlu repot karena biasanya perusahaan baru yang akan mengurusnya. Asalkan, perusahaan baru tersebut juga sudah memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara apabila perusahaan yang baru belum memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus mengubah kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi program mandiri atau perseorangan.

2 dari 4 halaman

Tidak Lanjut Kerja

Kalau memutuskan untuk tidak bekerja dengan orang lain setelah kena PHK, misalnya jadi pengusha, kamu bisa mengubah status kepsertaan menjadi peserta mandiri. Dengan kepesertaan ini, kamu harus membayar iuran sendiri.

Untuk mengubahnya, ikuti langkah-langkah berikut ini.

- Siapkan dokumen lain yaitu:

  1. Fotokopi dan dokumen asli Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran
  2. Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  3. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

- Selanjutnya, kamu harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengisi formulir kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Lakukan pelunasan apabila terdapat iuran yang menunggak.

Tunggakan iuran akan terjadi apabila kamu sudah lama berhenti kerja tetapi tidak langsung mengurus BPJS Ketenagakerjaan.

3 dari 4 halaman

Pekerja Bukan Penerima Upah

Apabila kamu mengubah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi mandiri, artinya kamu tergolong Pekerja Bukan Penerima Upah.

Dalam situs bpjsketenagakerjaan.go.id dijelaskan bahwa Pekerja Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi: pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, contoh tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.

4 dari 4 halaman

Apa Saja Manfaatnya?

BPJS Ketenagakerjaan memberikan tiga manfaat, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kematian.

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
  2. Jaminan Kematian (JK): terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT): Terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
Beri Komentar