Bagaimana Caranya Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Setelah Dipecat? (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang tak bisa diprediksi kedatangannya. Perusahaan yang terlihat baik-baik saja bukan tak mungkin memecat karyawan.
Malah, karyawan sering tak siap terkena PHK. Kalau terkena PHK, lebih baik segera berbenah diri. Bergeraklah mencari pekerjaan baru atau mulai merintis usaha.
Yang lebih penting, urus dulu hal-hal yang penting, tapi sering terlupakan, misalnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ketika menjadi karyawan di sebuah perusahaan, umumnnya, karyawan telah terdaftar sebagai peserta. Saat terkena PHK, kamu perlu mengurus nasib kepesertaannya.
BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) bertugas memberi perlindungan bagi tenaga kerja. Manfaatnya antara lain berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Nah, ketika terkena PHK, daripada mencairkan dana JHT, lebih baik tetap menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan manfaat seterusnya.
Berikut ini adalah cara mengurus BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK, dikutip dari Cek Aja, Selasa 24 September 2019.
Apabila terkena PHK kemudian memutuskan mencari tempat kerja baru, Sahabat Dream perlu memperbarui data BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait hal ini, kamu tak perlu repot. Biasanya perusahaan baru yang akan mengurusnya. Ini berlaku kalau perusahaan itu juga menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau belum memanfaatkannya, kamu harus mengubah kepesertaan menjadi mandiri atau perseorangan.
Maka perlu memperbarui data BPJS Ketenagakerjaan milikmu. Terkait hal ini, sebenarnya kamu enggak perlu repot karena biasanya perusahaan baru yang akan mengurusnya. Asalkan, perusahaan baru tersebut juga sudah memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara apabila perusahaan yang baru belum memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus mengubah kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi program mandiri atau perseorangan.
Kalau memutuskan untuk tidak bekerja dengan orang lain setelah kena PHK, misalnya jadi pengusha, kamu bisa mengubah status kepsertaan menjadi peserta mandiri. Dengan kepesertaan ini, kamu harus membayar iuran sendiri.
Untuk mengubahnya, ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Siapkan dokumen lain yaitu:
- Selanjutnya, kamu harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dan mengisi formulir kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Lakukan pelunasan apabila terdapat iuran yang menunggak.
Tunggakan iuran akan terjadi apabila kamu sudah lama berhenti kerja tetapi tidak langsung mengurus BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila kamu mengubah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi mandiri, artinya kamu tergolong Pekerja Bukan Penerima Upah.
Dalam situs bpjsketenagakerjaan.go.id dijelaskan bahwa Pekerja Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi: pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah, contoh tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, artis, dan lain-lain.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan tiga manfaat, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kematian.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN