Bayar Pakai Aplikasi Ponsel di Drive Thru, Denda Rp18 Juta

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 23 Juli 2018 10:42
Bayar Pakai Aplikasi Ponsel di Drive Thru, Denda Rp18 Juta
Jangan coba-coba menggunakan sistem ini.

Dream – Ketika sedang lapar saat mengemudi, kamu bisa meluncur ke layanan drive thru restoran cepat saji untuk membeli makanan. Berkat kecanggihan teknologi, kamu juga bisa membayarnya melalui ponsel seperti via aplikasi. 

Tapi, kamu jangan coba-coba menggunakan cara pembayaran dengan telepon jika sedang di layanan drive thru di London, Inggris.

Dikutip dari Metro, Minggu 22 Juli 2018, perbuatan ini dianggap melanggar peraturan berkendara dan kamu bisa dikenakan denda 1.000 poundsterling (Rp18,87 juta) dan sanksi enam poin pada SIM. Ini terjadi jika kamu tak mematikan mesin mobil.

Di London, kamu juga tak diizinkan untuk menggunakan ponsel ketika berkendara, bahkan saat mesin mobil mati dan tak menggunakan rem tangan.

Sebuah survei Select Car Leasing menemukan, 1 persen pengendara mengakui membayar dengan aplikasi di ponsel ketika berada di layanan drive thru makanan cepat saji. Juru bicara perusahaan mengatakan banyak yang tak menyadari adanya aturan itu.

Selain membayar melalui aplikasi di layanan drive thru, ada juga aturan-aturan lalu lintas yang jarang orang-orang tahu, seperti menyalakan lampu sen kepada pengemudi lain. Jika hal ini dilakukan, pengendara akan ditilang sebesar 1.000 poundsterling. (ism) 

Beri Komentar