Bea Cukai Lelang Mobil BMW Coupe Mewah Hasil Sitaan, Dilepas Lebih Murah Rp300 Jutaan

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 4 Desember 2023 16:48
Bea Cukai Lelang Mobil BMW Coupe Mewah Hasil Sitaan, Dilepas Lebih Murah Rp300 Jutaan
Ini penampakan mobil bmw hasil sitaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai

1 dari 11 halaman

Bea Cukai Lelang Mobil BMW Hasil Sitaan, Berapa Harganya?

Bea Cukai Lelang Mobil BMW Hasil Sitaan, Berapa Harganya? © Bea Cukai Lelang Mobil BMW Hasil Sitaan Bea Cukai

2 dari 11 halaman

Dream - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai melelang 1 unit mobil BMW tipe M3 Coupe E92 yang merupakan barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai.

Mobil ini dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Lelang ini akan diadakan pada hari Kamis, 14 Desember 2023 pada pukul 14.00 WIB dan ditutup pada pukul 15.00 WIB, tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding).

3 dari 11 halaman

Harga Penawaran

Harga Penawaran © Dream

Melansir situs lelang.go.id, mobil mewah buatan Jerman ini memiliki nilai limit mobil Rp1.036.034.000. Peserta yang ingin membeli harus memberikan uang jaminan Rp300 juta dengan batas akhir jaminan pada 13 Desember 2023.

4 dari 11 halaman

Harga Penawaran

Harga Penawaran © Ini penampakan mobil bmw hasil sitaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai bea cukai

Penawaran harga yang diminta belum termasuk bea lelang sebesar 2 persen dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya.

5 dari 11 halaman

© Bea Cukai Lelang Mobil BMW Bea Cukai

Peserta lelang dapat melihat barang di Rupbasan kelas I Pontianak, Jl. Adi Sucipto Km. 06, Kel. Sungai Raya, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Prov. Kalimantan Barat 78391, pada hari dan jam kerja sebelum pelaksanaan lelang.

6 dari 11 halaman

© Bea Cukai Lelang Mobil BMW Bea Cukai

Selain itu, peserta yang ingin mendapatkan mobil putih BMW itu harus mendaftarkan dirinya terlebih dahulu.

7 dari 11 halaman

Beirikut beberapa syarat pelelangan:

1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (e-Auction) dengan penawaran terbuka (Open Bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain http://www.lelang.go.id/.

2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di http://www.lelang.go.id/.

8 dari 11 halaman

3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama.

4. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) di PT. BANK MANDIRI Tbk, yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.

9 dari 11 halaman

© Bea Cukai Lelang Mobil BMW Bea Cukai

5. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.

10 dari 11 halaman

© Bea Cukai Lelang Mobil BMW Bea Cukai

6. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pontianak atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jagoi Babang.

11 dari 11 halaman

© Bea Cukai Lelang Mobil BMW Bea Cukai

Mengutip laman olx.co.id, harga mobil BMW M3 bekas keluaran tahun 2017 dibanderol sekitar Rp1,3 miliar. Dengan harga limitasi ini, BMW ini dilepas Rp300 jutaan. Harga bisa naik bila banyak penawaran saat proses lelang.

Beri Komentar