Dream - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan ketentuan pemindaian wajah atau face recognition untuk setiap penumpang yang akan melakukan boarding.
Penggunaan Face Recognition Boarding Gate pertama kali dilakukan di Stasiun Bandung pada 28 September 2022.
Saat ini ketentuan Face Recognition Boarding Gate telah tersedia di sembilan stasiun KAI yakni Stasiun Bandung, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, Malang, Solo Balapan, Gambir, Cirebon, Surabaya Pasar Turi, dan Semarang Tawang Bank Jateng.
Sistem ini mengharuskan calon penumpang untuk mendaftarkan data identitas pribadi sesuai dengan KTP untuk bisa mendapatkan tiket.
EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji memastikan keamanan data penumpang yang tidak akan bocor atau tersebar.
EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dikutip dari Liputan6.com.
Jaminan tersebut diberikan karena manajemen KAI sudah mengimplementasikan Sistem Manajemen Keamanan Informasi berstandar internasional ISO 27001 tentang Standardisasi Manajemen Keamanan Informasi.
" Kami juga secara rutin terus meningkatkan keamanan data yang dikelola oleh perusahaan,” sambungnya.
Agus menjelaskan, bahwa data berupa nama, NIK, dan foto pelanggan akan disimpan pada infrastruktur KAI dan hanya digunakan untuk proses boarding menggunakan Face Recognition Boarding Gate.
Data tersebut hanya akan tersimpan selama satu tahun dan terhapus secara otomatis oleh sistem.
Penumpang juga berhak mengajukan penghapusan data diri jika diperlukan setelah melakukan registrasi melalui aplikasi Access by KAI atau dengan mengajukan penghapusan data kepada KAI melalui petugas Customer Service di stasiun.
Proses registrasi Face Recognition dapat dilakukan baik melalui aplikasi Access by KAI ataupun di stasiun.
Untuk registrasi Face Recognition di stasiun dapat dilakukan pada mesin Check-in Counter (CIC) atau melalui petugas layanan khusus di stasiun.
Proses registrasi tidak dapat diwakili, cukup membawa e-KTP proses registrasi dapat langsung dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada perangkat Reader kemudian menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader.
Bagi pelanggan yang tidak dapat melakukan registrasi karena tidak memiliki e-KTP seperti pelanggan anak atau e-KTP nya dalam keadaan rusak tidak perlu khawatir, proses registrasi juga dapat dilakukan melalui petugas layanan yang tersedia.
Pendaftaran cukup sekali dan berlaku untuk 1 tahun dan bisa digunakan di seluruh stasiun yang sudah memiliki fasilitas Face Recognation Boarding Gate.
Jika sudah melakukan registrasi, pelanggan tidak perlu lagi melakukan cetak boarding pass.
Pelanggan dapat langsung menuju ke Face Recognition Boarding Gate jika waktu untuk boarding sudah dapat dilakukan.
Arahkan wajah ke mesin pemindai dan jika data tiket, identitas, dan syarat lainnya sudah sesuai, maka gate akan otomatis terbuka.
Proses pemindaian wajah pelanggan dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI sangat cepat, sehingga hal tersebut akan sangat mempermudah pelanggan dan memperlancar antrean saat proses boarding.
Advertisement
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online