Tak Puaskan Nafkah Batin, Bolehkah Istri Minta Cerai?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 7 Februari 2017 20:02
Tak Puaskan Nafkah Batin, Bolehkah Istri Minta Cerai?
Ada tiga pendapat dari kalangan ulama.

Dream - Seorang suami punya kewajiban untuk menafkahi istrinya. Tidak hanya secara finansial, melainkan juga batin. Salah satunya adalah menggauli istri dengan baik.

Hubungan intim merupakan hak bagi para suami maupun istri. Kenikmatan tentu harus didapat keduanya.

Tetapi, ada beberapa kasus suami tidak dapat memberikan nafkah batin kepada istrinya karena mengalami gangguan, salah satunya lemah syahwat. Tentu dia tidak bisa menggauli istrinya dengan baik.

Jika terjadi kasus ini, apakah sang istri boleh mengajukan cerai?

Dikutip dari laman konsultasi syariah, digauli merupakan hak istri yang wajib dipenuhi suami. Hal ini tertera dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 228.

" Wanita punya hak (yang harus ditunaikan suaminya sesuai ukuran kelayakan), sebagaimana dia juga punya kewajiban (yang harus dia tunaikan untuk suaminya)."

Juga dalam hadits, seperti disampaikan Salman kepada Abu Darda' diriwayatkan oleh At Turmudzi dishahihkan Al Albani.

" 'Sesungguhnya dirimu punya hak yang harus kau tunaikan. Tamumu punya hak yang harus kau tunaikan. Istrimu punya hak yang harus kau tunaikan. Berikan hak kepada masing-masing sesuai porsinya.' Pernyataan Salman ini dibenarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam."

Sementara terkait hak mengajukan cerai istri kepada suaminya karena kasus ini, terdapat tiga pendapat dari para ulama.

Pendapat pertama, sang istri boleh mengajukan permohonan cerai kepada hakim jika suami tidak bisa memberi nafkah batin karena lemah syahwat, yang termasuk sakit. Hakim kemudian menunggu selama satu tahun untuk melihat apakah si suami bisa disembuhkan.

Apa dua pendapat lainnya, baca Selengkapnya...

Beri Komentar