Sumber Foto: Www.kerandajenazah.com
Dream - Saat menghadiri acara pemakaman, kita terkadang melihat keranda dipikul oleh pelayat. Namun pada kesempatan lain, kita melihat keranda tidak dipikul, melainkan didorong karena bagian kerandanya memiliki roda.
Lantas, bagaimana hukumnya, apakah keranda boleh beroda? Tim Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jombang memiliki jawabannya.
Sebagaimana dikutip Dream dari laman jombang.nu.or.id, Rabu 1 Januari 2017, membawa jenazah ke kuburan dengan keranda beroda diperbolehkan.
Imam Annawawi dalam kitab Al Majmu’ berkata: Boleh membawa mayit di atas ranjang, papan atau tandu. Para Ulama berkata : di atas apapun mayit dibawa, itu sudah mencukupi.
Wallahu a'lam...
Baca selengkapnya di sini
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang