Sumber Foto: Www.kerandajenazah.com
Dream - Saat menghadiri acara pemakaman, kita terkadang melihat keranda dipikul oleh pelayat. Namun pada kesempatan lain, kita melihat keranda tidak dipikul, melainkan didorong karena bagian kerandanya memiliki roda.
Lantas, bagaimana hukumnya, apakah keranda boleh beroda? Tim Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jombang memiliki jawabannya.
Sebagaimana dikutip Dream dari laman jombang.nu.or.id, Rabu 1 Januari 2017, membawa jenazah ke kuburan dengan keranda beroda diperbolehkan.
Imam Annawawi dalam kitab Al Majmu’ berkata: Boleh membawa mayit di atas ranjang, papan atau tandu. Para Ulama berkata : di atas apapun mayit dibawa, itu sudah mencukupi.
Wallahu a'lam...
Baca selengkapnya di sini
Advertisement

Hidupkan Ramadanmu, Teh Celup Sosro Hadirkan Kehangatan Berbuka

OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%


Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia

Rayakan 20 Tahun, Tsubaki Hadirkan Pengalaman Hair Treatment Kualitas Salon Jepang di Indonesia


OVO Ungkap Pergeseran Ritme Digital Ramadan, Aktivitas Sahur Meningkat 79%