PKH Nyatakan Kesiapan Pendanaan Haji 2023 (Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan dana kelolaan haji saat ini mencapai Rp166,01 triliun. Nominal ini meningkat 4,56 persen dibanding saldo di tahun 2021 sebesar Rp158,79 triliun.
Peningkatan dana kelolaan haji tersebut berbanding lurus dengan target nilai manfaat yang diperoleh BPKH di tahun 2022 yang melampaui target dengan realisasi Rp10,08 triliun.
Dengan kondisi keuangan yang dimiliki tersebut, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung pelaksanaan haji 1444H/2023M.
" Sejauh ini setiap tahun mengasumsikan berangkat haji adalah 100 persen kuotanya. Jadi secara pendanaan dan pembiayaannya kami sudah siapkan secara 100% jadi kalau kemudian diimplementasikan 100% buat kami itu suatu hal yang rutin," kata Fadlul di Jakarta, dikutip Jumat, 20 Januari 2023.
Dari dana kelolaan keuangan haji tersebut, ungkap Fadlul, porsi penempatan di bank saat ini sampai Desember 2022 mencapai Rp48,97 triliun atau lebih dari 2 kali kebutuhan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Kondisi keuangan haji tersebut disebut cukup solven, di mana rasio solvabilitas (posisi asset terhadap liabilitas) adalah di atas 100 persen, yakni 102,747 persen. Artinya nilai kekayaan keuangan haji mampu memenuhi seluruh kewajiban.
Lebih lanjut, Fadlul menerangkan, pemenuhan tingkat likuiditas keuangan haji tetap terjaga sesuai ketentuan yakni minimal 2x keberangkatan ibadah haji di mana posisi Desember 2022 adalah sebesar 2,22 x BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Melihat rasio keuangan haji saat ini, anggota badan pelaksana BPKH bidang keuangan dan manajemen risiko Acep Riana Jayaprawira menyampaikan keuangan haji saat ini pada kondisi yang sehat dan siap mendukung pelaksanaan haji 1444H/2023M.
" Sampai saat ini tingkat likuiditas dan solvabilitas dari keuangan haji sangat aman sehingga diharapkan kedepannya insya Allah kami akan bisa terus berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jamaah haji di tahun yang berjalan," tutur dia.
Namun mengenai kewenangan, menurut Acep, pihaknya hanya menyiapkan dana serta mengoptimalkannya lalu mengikuti aturan dari pemerintah serta Komisi VIII DPR RI.
Dream - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Nominal tersebut merupakan 70 persen dari usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.
Usulan ini disampaikan Yaqut saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Untuk diketahui BPIH 2022 yakni sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:
“ Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Yaqut di DPR.
Menag menjelaskan kebijakan formulasi BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
“ Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Yaqut.
Pembebanan Bipih, tambah Yaqut, harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“ Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.
Kelanjutan dari usulan ini akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“ Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.