Terlalu Banyak Subsidi, BPKH: Pendanaan Haji Indonesia Belum Adil dan Ideal

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 12 Juni 2024 14:50
Terlalu Banyak Subsidi, BPKH: Pendanaan Haji Indonesia Belum Adil dan Ideal
Biaya haji Indonesia yang merupakan hasil subsidi silang dan investasi dana haji menjadi biaya terendah se-Asia Tenggara.

1 dari 10 halaman

Terlalu Banyak Subsidi, BPKH: Pendanaan Haji Indonesia Belum Adil dan Ideal

Terlalu Banyak Subsidi, BPKH: Pendanaan Haji Indonesia Belum Adil dan Ideal © Banyak calon jemaah haji lansia, Menko PMK rencanakan haji dibatasi satu kali mempersingkat antrean. 2023 maverick

2 dari 10 halaman

© Banyak calon jemaah haji lansia, Menko PMK rencanakan haji dibatasi satu kali mempersingkat antrean. 2023 maverick

Dream - Anggota Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), Acep Jayaprawira, mengatakan, keadilan biaya yang dibebankan kepada masing-masing calon haji menjadi kunci guna menjaga keberlanjutan keuangan haji.

3 dari 10 halaman

© Banyak calon jemaah haji lansia, Menko PMK rencanakan haji dibatasi satu kali mempersingkat antrean. 2023 maverick

Saat ini, biaya haji Indonesia yang merupakan hasil subsidi silang dan investasi dana haji menjadi biaya terendah se-Asia Tenggara. Namun Acep mengatakan bahwa pendanaan haji saat ini belum adil dan ideal.

4 dari 10 halaman

"Hal yang harus dipahami adalah perlunya menjaga keberlanjutan keuangan haji. Saat ini nilai manfaat hasil investasi yang dihasilkan alokasinya masih lebih besar digunakan untuk mensubsidi jemaah yang berangkat saat ini,"

kata Acep Jayaprawira dikutip dari Merdeka.com, Rabu 12 Juni 2024.

5 dari 10 halaman

© Banyak calon jemaah haji lansia, Menko PMK rencanakan haji dibatasi satu kali mempersingkat antrean. 2023 maverick

Menurut Acep, rasio penggunaan nilai manfaat terhadap biaya haji yang terjadi selama ini belum ideal. Sehingga keadilan dalam pendanaan haji belum terwujud secara utuh.

6 dari 10 halaman

© uang rupiah Shutterstock

Dia menambahkan, rasio ideal subsidi adalah 70-30. Artinya, idealnya calon haji berangkat menanggung 70 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH/Bipih) dan BPKH menanggung sisanya dari nilai manfaat.

7 dari 10 halaman

"Sebagai contoh, jika biaya penyelenggaraan haji adalah Rp100 juta, maka calon haji akan membayar Rp70 juta bersumber dari setoran awal dan setoran lunas serta nilai manfaat dari virtual account masing-masing, Sehingga BPKH menanggung sisanya Rp30 juta,"

katanya.

8 dari 10 halaman

Dia menilai kualitas dan efisiensi penyelenggaraan haji yang lebih baik bisa tercapai dengan dukungan pendanaan yang memadai.

Di sisi lain, saat ini BPKH memiliki beberapa tantangan dalam mengelola dana haji, di antaranya masalah regulasi yang mengikat dan berdampak pada ruang gerak yang terbatas sehingga BPKH bertindak secara hati-hati dengan perhitungan yang matang.

9 dari 10 halaman

"Menurut Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2014, jika terjadi kerugian, pengurus BPKH harus menanggung secara bersama-sama atau istilahnya tanggung renteng, sehingga pilihan investasi yang dilakukan harus mengutamakan keamanan dana jamaah,"

tuturnya.

10 dari 10 halaman

Oleh karena itu, Acep menekankan perlunya revisi UU 34/2014 untuk memberikan fleksibilitas lebih besar kepada BPKH dalam mengelola investasi dan membentuk pencadangan kerugian.


" Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa dana yang dikelola memberikan manfaat maksimal bagi jamaah haji dan umat Islam secara keseluruhan," kata Acep Jayaprawira.

Beri Komentar