Dream - Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Vinsensius Jemadu, mengatakan, pungutan kepada turis asing tidak hanya akan diterapkan di Bali saja.
Pungutan kepada turis di asing direncanakan akan diterapkan di kawasan destinasi pariwisata super prioritas.
Destinasi super prioritas yang dimaksud antara lain Danau Toba di Sumatera Utara, Borobudur di Jawa Tengah, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, Likupang di Sulawesi Utara, dan lainnya.
Adapun untuk besaran tarif, setiap destinasi wisata tidak harus sama. Nilainya bisa menyesuaikan dengan lokasi wisata dan daya tampungnya.
" Tentu (tarif) tidak (sama), karena kita akan melihat juga daya tampung atau carrying capacity dari setiap destinasi dan kesiapan destinasi tersebut," kata Vinsensius.
Vinsensius mengatakan dalam peta jalan (roadmap) pengembangan pariwisata di Tanah Air, Pemerintah akan mendorong destinasi wisata daerah menjadi premium.
Sehingga dibutuhkan berbagai persiapan untuk menerima kedatangan tamu asing dengan mempersiapkan infrastruktur.
Sebagai informasi pada Februari 2024, Pemda akan memungut pajak kepada setiap turis asing yang berkunjung ke Bali.
Penarikan pungutan tersebut mengacu pada aspek 3A yakni aksesibilitas, amenitas, dan atraksi.
Adapun besaran pungutan yang dibebankan ke turis yang berkunjung ke Bali sebesar Rp150.000.
Vinsensius bilang, tarif tersebut pun sebenarnya bersifat global karena banyak negara sudah melakukannya.
Advertisement