Bunga KUR Diturunkan, Bank Tak Dirugikan

Reporter : Ramdania
Jumat, 7 Agustus 2015 14:02
Bunga KUR Diturunkan, Bank Tak Dirugikan
Pemerintah resmi tambah subsidi bunga kredit usaha rakyat, bagaimana tanggapan bank?

Dream - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro telah menetapkan besaran Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat, yang akan diberikan kepada bank-bank pelaksana. Subsidi yang diberikan berkisar antara 3-12 persen.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 30 Juli 2015 itu.

“ Pembayaran Subsidi Bunga yang dilaksanakan melalui kerjasama pembiayaan KUR, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan Bank Pelaksana (bank pelaksana KUR yang ditunjuk/ditetapkan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah),” bunyi Pasal 4 PMK itu.

PMK ini menegaskan, plafon penyaluran KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan dan outstanding KUR yang masih berjalan merupakan batas tertinggi dasar perhitungan pembayaran Subsidi Bunga.

Adapun selisih lebih dari penyaluran KUR yang melampaui plafon penyaluran tahunan KUR tidak diberikan Subsidi Bunga.

Untuk pertama kali, besaran Subsidi Bunga yang dibayarkan kepada Bank Pelaksana ditetapkan sebagai berikut: a. Kredit mikro 7% (tujuh persen) per tahun; b. Kredit ritel 3% (tiga persen) per tahun; dan c. Kredit Tenaga Kerja Indonesia 12% (dua belas persen) per tahun.

Menanggapi kebijakan ini, pihak bank merasa tidak keberatan. Meski suku bungan KUR menjadi turun karena subsidi ini dari sebelumnya sekitar 22 persen, tetapi bank tidak merasa dirugikan.

" Pada prinsipnya kita siap melakukannya (kebijakan ini), yang penting bisnis bank tidak merugi karena kami kan harus mempertanggungjawabkan juga kepada pemegang saham, apalagi BRI merupakan public listed company," ujar Corporate Secretary BRI, Budi Satria kepada Dream.co.id, Jumat, 7 Agustus 2015.

" Tidak (rugi) karena kami masih bisa melakukan efisiensi dengan subsidi bunga yang ada dari pemerintah," tambahnya. (Ism)

Beri Komentar