Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro telah menetapkan besaran Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat, yang akan diberikan kepada bank-bank pelaksana. Subsidi yang diberikan berkisar antara 3-12 persen.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga Untuk Kredit Usaha Rakyat, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada tanggal 30 Juli 2015 itu.
“Pembayaran Subsidi Bunga yang dilaksanakan melalui kerjasama pembiayaan KUR, yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan Bank Pelaksana (bank pelaksana KUR yang ditunjuk/ditetapkan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah),” bunyi Pasal 4 PMK itu.
PMK ini menegaskan, plafon penyaluran KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan dan outstanding KUR yang masih berjalan merupakan batas tertinggi dasar perhitungan pembayaran Subsidi Bunga.
Adapun selisih lebih dari penyaluran KUR yang melampaui plafon penyaluran tahunan KUR tidak diberikan Subsidi Bunga.
Untuk pertama kali, besaran Subsidi Bunga yang dibayarkan kepada Bank Pelaksana ditetapkan sebagai berikut: a. Kredit mikro 7% (tujuh persen) per tahun; b. Kredit ritel 3% (tiga persen) per tahun; dan c. Kredit Tenaga Kerja Indonesia 12% (dua belas persen) per tahun.
Menanggapi kebijakan ini, pihak bank merasa tidak keberatan. Meski suku bungan KUR menjadi turun karena subsidi ini dari sebelumnya sekitar 22 persen, tetapi bank tidak merasa dirugikan.
"Pada prinsipnya kita siap melakukannya (kebijakan ini), yang penting bisnis bank tidak merugi karena kami kan harus mempertanggungjawabkan juga kepada pemegang saham, apalagi BRI merupakan public listed company," ujar Corporate Secretary BRI, Budi Satria kepada Dream.co.id, Jumat, 7 Agustus 2015.
"Tidak (rugi) karena kami masih bisa melakukan efisiensi dengan subsidi bunga yang ada dari pemerintah," tambahnya. (Ism)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari