Dream - Direktur Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Yati Kurniati kembali menekankan kebijakan pelonggaran Loan to Value (LTV) sebesar 10 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Kebijakan yang tertuang dalam PBI Nomor 17/10/PBI/2015 itu mengatur tentang penurunan uang muka KPR dan KKB sebesar 10 persen dan sudah mulai berlaku sejak akhir Juni lalu.
Berdasarkan data BI, meski relaksasi LTV untuk kedua sektor usaha itu sudah diberlakukan, tren pertumbuhan total KKB dan KPR seiring dengan perlambatan pertumbuhan PDB.
Pada akhir semester I 2015, PDB Indonesia melambat ke angka 4,76 persen. Sedangkan KPR pada akhir Juni 2015 ada di angka 10,38 persen dan KKB di akhir semester tercatat hanya mencapai 1,99 persen.
" Kami sadar perlambatan PDB ini berdampak pada industri properti dan otomotif. Hal tersebut yang mendasari kami untuk mengeluarkan kebijakan agar ada lompatan pertumbuhan ekonomi yang dimulai dari sektor properti dan otomotif," kata Yati Kurniati saat ditemui di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2015.
" Karena dua sektor ini punya efek multiplier, kalau mereka tumbuh, yang lain pasti ikut tumbuh," tambah Yati.
Untuk merealisasikannya, BI kini menerapkan relaksasi LTV untuk KPR dan uang muka KKB.
Contohnya, untuk kredit properti dan kredit properti syariah akad murabahah dan istishna, nasabah yang ingin membeli rumah tapak bertipe > 70 mesti membayar uang muka 20 persen untuk pembelian pertama. Namun, untuk pembelian kedua dan ketiga, uang muka yang mesti disetor lebih tinggi yakni 70 persen dan 60 persen.
Sedangkan untuk rumah tapak tipe 22-70, nasabah akan bebas dari uang muka pada pembelian pertama. Namun, saat membeli rumah tersebut untuk kedua dan ketiga kali, setoran uang muka masing-masing 20 persen dan 30 persen. Kemudian, rumah tapak tipe kurang dari 21 bebas uang muka KPR.
Mengenai KKB, untuk jenis kendaraan roda dua, nasabah baik bank konvensional maupun syariah hanya perlu setor uang muka 20 persen. Sedangkan kendaraan roda tiga atau lebih non produktif, uang muka KKB 25 persen dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif, uang muka KKB 20 persen.
" Syaratnya, pemberlakuan kebijakan ini hanya bisa dilaksanakan oleh bank yang Non Performance Loan (NPL) gross total kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor kurang dari 5 persen. Bila tidak, maka berlaku ketentuan lama," kata Yati.
" Karena kita tidak ingin menambah beban bank yang NPL nya sudah di atas 5 persen, kita ingin mereka memperbaiki kondisinya terlebih dahulu, baru melakukan ekspansi kredit," tutup Yati.
Laporan Kurnia Yunita Rahayu
Baca Juga: Bank Gundah Gulana Dibayangi Kredit Macet BRI Buka Kantor di Atas Kapal Ini Cara Bank Syariah Bertahan di Tengah Perlambatan Ekonomi Kantongi Izin, Bank Syariah Pertama Jerman Resmi Beroperasi Jokowi Siap Pamerkan Kartu Haji Indonesia ke AS
Advertisement
Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget

Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000


Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger



Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

6 Sumber Penghasilan Hamish Daud Suami Raisa, Artis Sampai Bisnis