Ada Enam Uang Rupiah Yang Tak Lagi Bisa Digunakan Untuk Bertransaksi Tahun Depan. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream – Di pergantian tahun 2020 mendatang, sebanyak enam uang kertas rupiah dipastikan sudah tak lagi berlaku sebagai alat transaksi yang sah. Uang-uang itu memiliki nominal mulai Rp100 hingga Rp5.000 dengan tahun edar yang berbeda-beda.
Masyarakat yang masih menyimpan uang-uang yang segera kedaluwarsa itu diimbau untuk menukarkannya. Untuk tahap terakhir ini, proses penukaran hanya bisa dilakukan di kantor pusat Bank Indonesia (BI).
Berikut ini adalah rincian enam uang yang masa berlakunya habis Desember 2020, dikutip dari laman Bank Indonesia, Kamis 12 November 2020.
1. Rp100 Tahun Emisi 1968
Uang ini bergambar Jenderal Soedirman. Uang pecahan Rp100 ini berwarna dominan merah.

2. Rp500 Tahun Emisi 1968
Uang ini juga bergambar Jenderal Soedirman. Namun, warna uang ini bukan merah, melainkan hijau.

3. Rp1000 Tahun Emisi 1975
Uang ini bergambar Imam Bonjol. Uang ini berwarna latar hijau dan putih.

4. Rp5.000 Tahun Emisi 1975
Uang berwarna hijau dan putih ini bergambar nelayan dan kapal. Kapal yang ditampilkan dalam uang itu adalah perahu bercadik.

5. Rp500 Tahun Emisi 1977
Uang berlatar belakang hijau dan putih ini bergambar Rachmi Rahim. Wanita ini adalah istri Wakil Presiden Moh. Hatta.

6. Rp100 Tahun Emisi 1977
Uang berwarna dominan merah ini bergambar badak. Badak adalah salah satu hewan dilindungi yang hidup di Indonesia.

Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
