Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Baru

Reporter : Editor Dream.co.id
Sabtu, 16 Maret 2024 16:20
Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Baru
Ida menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari raya Lebaran.

1 dari 10 halaman

Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Baru

Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Baru © uang 2023 maverick

2 dari 10 halaman

© uang 2023 maverick

Dream - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur mengenai kewajiban ini kepada para pengusaha.

3 dari 10 halaman

© Menko PMK Muhadjir Effendy (tengah) memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) terkait persiapan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. di Jakarta, Senin (11/12/2023). Dalam rakor tersebut Menko PMK memprediksi ada 107 juta orang yang akan melakukan perjala

Ida menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum hari raya Lebaran.

4 dari 10 halaman

© Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 2023 maverick

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.

5 dari 10 halaman

Pengusaha Wajib Memberikan THR

Melansir Merdeka.com, dalam Pasal 2 ayat 1 Permenaker 6 Tahun 2016 dituliskan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus, atau lebih.

6 dari 10 halaman

Dalam ayat 2 juga tertulis, THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


THR Keagamaan juga termasuk untuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

7 dari 10 halaman

Hitungan THR

Besaran atau jumlah pemberian THR Keagamaan ditentukan dalam Pasal 3, di mana tertulis bahwa besaran THR untuk Pekerja/Butuh dengan masa kerja 12 kerja dan seterusnya diberikan sebesar 1 bulan upah.

“Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” tulis beleid tersebut.

8 dari 10 halaman

Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah. Demikian dikutip dari lanjutan Pasal 3 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Upah satu bulan yang dimaksud terdiri atas komponen:

Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wage), atau Upah Pokok termasuk tunjangan tetap.


9 dari 10 halaman

© Dream

Sementara itu, Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan:

10 dari 10 halaman

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, tulis Permanker Nomor 6 Tahun 2016.

Selanjutnya, Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah.

Beri Komentar