Ilustrasi Cara Menghitung Zakat Pertanian. (Foto: Pexels.com)
Dream – Menunaikan zakat adalah kewajiban bagi seorang muslim sesuai syarat-syarat yang menentukannya. Terdapat dua jenis zakat yang wajib ditunaikan, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah ditunaikan menjelang sholat Idul Fitri, sementara zakat mal ditunaikan ketika seseorang memiliki harta yang sudah mencapai batas nishab dan haulnya.
Nishab adalah jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat. Sementara haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau dua belas bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat.
Salah satu zakat mal yang wajib dikeluarkan adalah mengenai hasil pertanian. Hasil pertanian yang sudah mencapai nishab dan haul wajib dikeluarkan zakatnya. Cara menghitung zakat pertanian penting diketahui oleh setiap muslim. Hal ini penting karena saat sudah mencapai nishab dan haulnya, cara menghitung zakat pertanian bisa dilakukan dengan tepat.
Lantas bagaimana cara menghitung zakat pertanian yang benar sesuai syara’? Agar kamu bisa memahaminya, simak ulasan berikut ini tentang cara menghitung zakat pertanian yang benar sesuai syara’.
Dikutip dari laman NU Online, zakat pertanian hanya dikhususkan untuk jenis makanan pokok saja. Terdapat dua kelompok tanaman pangan yang wajib dipungut sebagai zakat mal yaitu kelompok buah-buahan yang meliputi kurma dan anggur.
Kemudian ada kelompok biji-bijiian yang meliputi gandum, beras, dan segala jenis tanaman biji-bijian yang dapat disimpan dan dijadikan bahan makanan pokok.
Selain jenis kelompok tanaman yang wajib dikeluarkan zakatnya, ada pula syarat wajib terhadap objek zakat pertanian. Hal ini karena tidak semua jenis tanaman yang tergolong biji-bijian dan buah-buahan bisa dijadikan objek zakat pertanian.
Namun secara umum, syarat-syarat berikut ini harus terpenuhi jika akan menunaikan zakat pertanian:
Cara menghitung zakat pertanian yang benar harus diketahui terlebih dahulu nishab dan kadarnya. Nishab adalah jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat.
Mengutip dari baznas.go.id, nishab zakat pertanian adalah sebanyak 5 wasaq atau setara dengan 653 kg beras.
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, Rasulullah saw. bersabda: “ Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim)
Ausuq merupakan jamak dari kata wasaq. 1 wasaq setara dengan 60 sha'. Jika dihitung dalam satuan internasional (SI), 1 sha' setara dengan 2,176 kg. Sehingga 5 wasaq bisa dihitung dengan cara 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg kemudian dibulatkan ke satuan terdekat jadinya 653 kg.
Cara menghitung zakat pertanian ini juga diperhatikan apakah makanan pokok tersebut masih ada tangkainya atau tidak. Misal jika gabah atau padi yang masih ada tangkainya maka dipertimbangkan berat dari beras ke gabah kurang lebih 3 sampai dengan 4 persen sehingga nishab untuk gabah kurang lebih 1 ton.
Sementaa itu, kadar untuk hasil pertanian yang memerlukan biaya pengairan adalah 5 persen. Sedangkan tanaman yang mendapatkan pengairan alami dari sungai atau air hujan tanpa membeli, maka kadarnya adalah 10 persen.
Nabi Saw bersabda: “ yang diairi oleh air hujan, mata air dan air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami air (irigasi) maka zakatnya 5%."
Zakat pertanian ini hendaknya ditunaikan ketika hasil akhir dari panen sudah diketahui dengan jelas. Perintah mengeluarkan zakat pertanian ketika panen ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al An'am ayat 141:
۞ وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ
" Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."
Cara menghitung zakat pertanian dalam artikel kali ini langsung diberi contoh agar mudah dalam memahaminya.
Contohnya: Seorang petani di Yogyakarta memiliki sawah seluas 1 hektar yang dialiri secara irigasi berbayar. Dalam sekali panen biasanya petani ini mendapatkan hasil kotor kurang lebih 2,5 ton gabah. Sementara biaya yang ia keluarkan untuk pemeliharaan sejak awal hingga panen kurang lebih 1 kwintal. Lantas berapakah besaran zakat pertanian yang harus dikeluarkan jika memakai patokan nishab 653 kg?
Perhatikan cara menghitung zakat pertanian berikut ini:
Kadar zakat pertanian dengan irigasi berbayar yaitu 5 persen.
Hasil panen kotor: 2,5 ton = 2.500 kg
Biaya irigasi: 1 kwintal = 100 kg
Hasil panen bersih: 2,4 ton = 2.400 kg
Zakat yang harus dikeluarkan adalah: 2.400 X 5% = 120 kg
Sedangkan cara menghitung zakat pertanian jika sang petani mengairi sawahnya secara alami tanpa membeli adalah sebagai berikut:
Contoh:
Seorang petani di Jawa Tengah memiliki sawah seluas 2,5 hektare di daerah tadah hujan. Setiap kali panen biasanya ia mendapat hasil kotor sebesar 5 ton gabah. Meskipun pakai air hujan, ia tetap mengeluarkan biaya untuk perawatan padi hingga panen senilai 50 kg. Lantas berapakah besaran zakat pertanian yang harus dikeluarkan?
Berikut cara menghitung zakat pertanian berdasarkan soal tersebut:
Kadar zakat dengan pengairan alami: 10 persen.
Hasil panen kotor: 2,5 ton = 2.500 kg
Biaya perawatan: 50 kg
Hasil panen bersih: 2.450 kg
Zakat pertanian yang harus dikeluarkan adalah: 2.450 kg X 10% = 245 kg
Sumber: NU Online, Baznaz.go.id, Lazizmukudus.org.
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media