Cara Menghitung Zakat Profesi, Lengkap dengan Hukum dan Ketentuannya dalam Islam

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Senin, 21 Februari 2022 17:13
Cara Menghitung Zakat Profesi, Lengkap dengan Hukum dan Ketentuannya dalam Islam
Zakat profesi dikenakan pada orang yang memiliki pekerjaan, di mana penghasilannya halal dan memenuhi nisab.

Dream – Islam mengajarkan umatnya membayar zakat. Pembayaran zakat bertujuan untuk membersihkan harta dan menunjukkan perhatian serta kepedulian kepada sesama, terutama yang membutuhkan. Ada beberapa zakat yang dikenal dalam Islam, salah satunya adalah zakat profesi atau zakat penghasilan (al-mal al-mustafad).

Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, zakat profesi ini dikenakan pada setiap orang yang memiliki pekerjaan maupun keahlian secara profesional. Baik itu yang dilakukan secara individu maupun berkelompok dengan orang atau suatu lembaga yang di dalamnya terdapat penghasilan berupa uang yang halal dan memenuhi nisab.

Beberapa profesi tersebut misalnya saja dokter, dosen, pejabat, pegawai negeri maupun swasta, dan sebagainya. Tentunya bagi sahabat Dream yang memenuhi persyaratan untuk membayar zakat profesi, penting sekali untuk mengetahui cara menghitung zakat profesi tersebut.

Di sisi lain, tidak semua orang yang bekerja diwajibkan untuk membayar zakat profesi ini. Yakni orang yang sudah bekerja, tetapi penghasilannya tidak mencukupi untuk membiayai hidup, baik diri sendiri dan keluarganya. Maka orang tersebut akan lebih baik jika menjadi penerima zakat atau mustahiq.

Selain itu, jika penghasilan seseorang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saja, maka bagi dirinya belum terbebani dengan kewajiban membayar zakat profesi tersebut.

Nah, berikut adalah penjelasan lebih lengkap tentang hukum zakat profesi, ketentuannya, dan cara menghitung zakat profesi sebagaimana dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 3 halaman

Hukum Zakat Profesi

Hukum Zakat Profesi

Sebelum membahas lebih lanjut terkait cara menghitung zakat profesi, alangkah baiknya jika sahabat Dream mengetahui terlebih dahulu tentang hukum zakat profesi ini. Di mana muncul pendapat yang berbeda di kalangan para ulama terkait zakat profesi. Sebagian besar ulama dari empat madzhab berpendapat bahwa zakat profesi tidaklah diwajibkan. Kecuali jika sudah mencapai nisab sudah setahun.

Tetapi seperti dikutip dari islam.nu.or.id, ulama-ulama dari mutaakhirin, misalnya Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Muhammad Abu Zahro, dan Syekh Wahbah Az-Zuhaili yang merupakan hasil dari kajian majma’ fiqh serta fatwa dari MUI nomor 3 tahun 2003 menekankan bahwa zakat penghasilan wajib hukumnya.

Hal ini berdasar pada firman Allah SWT melalui surat Al-Baqarah ayat 267 berikut ini:

يٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَاٰمَنُوْٓااَنْفِقُوْامِنْطَيِّبٰتِمَاكَسَبْتُمْوَمِمَّآاَخْرَجْنَالَكُمْمِّنَالْاَرْضِۗوَلَاتَيَمَّمُواالْخَبِيْثَمِنْهُتُنْفِقُوْنَوَلَسْتُمْبِاٰخِذِيْهِاِلَّآاَنْتُغْمِضُوْافِيْهِۗوَاعْلَمُوْٓااَنَّاللّٰهَغَنِيٌّحَمِيْدٌ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267).

Selain itu juga berdasar pada salah satu hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi berikut ini:

Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian,"

2 dari 3 halaman

Ketentuan Zakat Profesi

Dalam cara menghitung zakat profesi, sahabat Dream juga perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimana ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam zakat profesi ini. Seperti dikutip dari zakat.or.id, ketentuan zakat profesi didasarkan pada analogi atas kemiripan pada karakteristik harta yang sudah ada sebagai berikut:

1. Model untuk mendapatkan harta profesi memiliki kemiripan dengan hasil pertanian. Jadi, harta ini bisa dianalogikan pada zakat pertanian dengan berdasar pada nisab (653 kg gabah kering yang digiling atau setara dengan 522 kg beras). Zakat ini dikeluarkan saat datangnya masa panen.

2. Model harta yang diterima sebagai penghasilan adalah berupa uang. Jadi, harta ini bisa dianalogikan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan). Di mana didasarkan pada kadar zakat yang harus dibayar yakni 2,5 persen.

3 dari 3 halaman

Cara Menghitung Zakat Profesi

Cara Menghitung Zakat Profesi

Cara menghitung zakat profesi ini wajib untuk diketahui oleh setiap umat Islam. Apakah nantinya zakat yang dikeluarkan berdasar pada penghasilan kotor (bruto) atau dari penghasilan bersihnya (neto).

Berikut adalah penjelasannya dalam buku Fiqih Zakat oleh DR. Yusuf Qaradlawi dalam bab zakat profesi dan penghasilan seperti dikutip dari islam.nu.or.id:

Pengeluaran Bruto

Pengeluaran bruto adalah zakat penghasilan kotor. Di mana nisabnya adalah sebesar 85 gram emas dama satu tahun. Dikeluarkan sebesar 2,5 persen secara langsung jika gaji sudah turun dalam waktu satu bulan mencapai Rp2 juta yang dikalikan 12 bulan menjadi Rp24 juta.

Dengan begitu, zakat dikeluarkan langsung sebesar Rp2,5 dari Rp2 juta setiap bulannya, yakni Rp50.000 atau dibayarkan pada akhir tahun sebesar Rp600.000.

Dipotong Operasional Kerja

Artinya adalah setelah mendapatkan gaji yang sudah mencapai nisab, maka dipotong dengan biaya operasional kerja.

Misalnya saja seseorang yang mendapatkan gaji sebesar Rp 3 juta rupiah dalam sebulan. Lalu dikurangi dengan biaya transport dan konsumsi setiap harinya di tempat kerja sebesar Rp500.000. Maka sisanya menjadi Rp2.500.000. Jadi, zakat profesi yang dikelaurkan adalah 2,5 dari Rp2.500.000 = Rp62.500.

Pengeluaran Neto

Pengeluaran neto disebut sebagai zakat bersih, yakni zakat yang dikeluarkan dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok sehari-hari. Jika penghasilan sahabat Dream sudah dikurangi dengan kebutuhan pokok dan masih mencapai nisab, maka hukumnya wajib untuk membayar zakat.

Tetapi jika tidak mencapai nisab, maka hukumnya tidaklah wajib zakat. Hal ini karena bukan tergolong sebagai muzakki atau orang yang wajib zakat. Tetapi tergolong sebagai mustahiq atau orang yang menerima zakat.

Itulah penjelasan tentang hukum zakat profesi, ketentuan mengeluarkan zakat profesi yang disesuaikan dengan karakteristik harta yang sudah ada, serta cara menghitung zakat profesi yang diklasifikasikan berdasar pada pengeluaran bruto, pemotongan operasional kerja, dan pengeluaran neto. Semoga dengan mengeluarkan zakat profesi ini, maka harta kita menjadi lebih bersih dan tentunya berkah.

Beri Komentar