Ilustrasi Cara Mengqodo Sholat Fardhu Yang Terlewat. (Foto: Freepik.com)
Dream - Cara mengqodho sholat sangatlah penting untuk diketahui umat muslim. Kedudukan sholat lima waktu yang wajib menjadi penting selalu dilakukan secara lengkap. Bahkan ada ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan sholat fardhu.
BACA JUGA: Tata Cara Sholat Di Dalam Transportasi Dan Posisinya
Karena statusnya yang wajib, maka tak ada toleransi bagi umat Islam untuk meninggalkannya. Namun Allah SWT adalah Tuhan yang Maha Pengansih dan penyayang. Dia memberikan kemudahan bagi setiap muslim yang dalam kondisi tertentu sehingga terpaksa meninggalkan sholat lima waktu.
Sholat lima waktu yang telah terlewat dan belum dikerjakan, bisa diganti dengan mengqodho sholat. Keringanan dari Allah itu boleh dilakukan saat umat Islam lupa tanpa disengaja atau ada halangan berat lainnya.
Cara mengqodho sholat boleh dilakukan jika memenuhi syarat-syarat karena unsur ketidaksengajaan. Mengqodho sholat berarti mengerjakan sholat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan sholat fardhu yang terlewat.
Berikut cara mengqodho sholat lengkap dengan hukum, kisah Nabi SAW, ketentuan, dan bacaan niatnya, dilansir dari berbagai sumber.
Cara mengqodho sholat lima waktu yang terlewat ini dikerjakan berdasarkan hadis-hadis Nabi SAW. Salah satu sebab yang memperbolehkan seseorang melakukan cara mengqodho sholat adalah karena ketiduran.
" Sesungguhnya ketiduran bukan termasuk menyia-nyiakan sholat. Yang disebut menyia-nyiakan sholat adalah mereka yang menunda sholat, hingga masuk waktu sholat berikutnya. Siapa yang ketiduran hingga telat sholat maka hendaknya dia mengerjakannya ketika bangun." (HR. Muslim)
Penjelasan hadis tersebut tentu saja tidak berlaku bagi mereka yang sengaja tidur ketika datang waktu sholat, dan tidak bangun sampai waktu sholat habis.
Seperti penjelasan dari Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah yang menyebutkan bahwa mengqodho sholat Subuh hukumnya wajib begitu seseorang bangun tidur.
Kondisi ini pernah dialami Rasulullah SAW dan para sahabat, seperti tercantum dalam riwayat Bukhari dan Muslim:
" Mereka bersama Nabi SAW dalam sebuah perjalanan yang sampai larut malam hingga menjelang Subuh mereka istirahat. Lalu mereka tertidur sampai matahari meninggi. Pertama yang bangun adalah Abu Bakar, dia tidak membangunkan Nabi SAW sampai dia bangun sendiri. Lalu bangunlah Umar, lalu Abu Bakar duduk di sisi kepala Nabi. Lalu dia bertakbir dengan meninggikan suaranya sampai Nabi SAW terbangun. Lalu beliau keluar dan sholat Subuh bersama kami."
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga pernah mengqodho empat sholat fardhu yang terlewat saat sedang ikut dalam Perang Khandaq. Ketika itu Rasulullah SAW meninggalkan 4 waktu sholat fardhu, yaitu Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah.
Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, berkata Abdullah, " Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat sholat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan sholat Dzuhur.
" Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Isya." (HR. At-Tirmizy dan An-Nasa’i)
Seperti yang dipaparkan oleh jumhur ulama sebagaimana dicatat oleh Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, orang yang meninggalkan sholat itu 'berdosa'. Ulama mazhab lain menyebutkan hukum meninggalkan sholat secara sengaja bisa berstatus kafir.
Apabila setelah pingsan, orang tidur yang terbangun, dan orang lupa yang teringat, alangkah baiknya segera melaksanakan sholat fardhu yang terlewat dengan cara mengqodho sholat.
" Sesungguhnya ketiduran bukan termasuk menyia-nyiakan sholat. Yang disebut menyia-nyiakan sholat adalah mereka yang menunda sholat, hingga masuk waktu sholat berikutnya. Siapa yang ketiduran hingga telat sholat maka hendaknya dia mengerjakannya ketika bangun." (HR. Muslim)
Para ula sepakat apapun alasan yang mendasari seseorang meninggalkan sholat fardhu maka wajib baginya untuk menggantinya dengan bertaubat kepada Allah.

Sebelum lebih lanjut membahas tentang cara mengqodho sholat, kamu juga perlu mengetahui ketentuan dalam mengqodho solat fardhu berikut ini.
Menurut Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah, tidak ada lafadz khusus dalam niat mengqodho sholat fardhu. Sebab niat berasal langsung dari hati. Sebenarnya tanpa mengatakan pun sudah memiliki makna sesuai dengan kehendak yang akan dilakukan.
Tidak ada hadis yang mengatakan jika akan mengerjakan atau mengqodho sholat fardhu harus membaca niat. Tetapi untuk mempermudah dalam belajar, berikut adalah bacaan niat cara mengqodho sholat fardhu yang sering dipakai:
Ushallii fardash-Shubhi rak’ataini mustaqbilal qiblati qodho'an lillaahi ta’aalaa.
Artinya: Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Shubuh sebanyak dua raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala.
Ushallii fardhazh-Zhuhri arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta’aalaa.
Artinya: Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Dzuhur sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala.
Ushallii fardhal ‘Ashri arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta’aalaa.
Artinya: Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Ashar sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala.
Ushallii fardhal Maghribi tsalaatsa raka’aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta’aalaa.
Artinya: Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Maghrib sebanyak tiga raka’at dengan menghadap kiblat, serta qodho karena allah ta'aalaa.
Ushallii fardhal Isyaa’i arba’a raka’aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta’aalaa.
Artinya: Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Isya’ sebanyak empat raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala.

Cara mengqodho sholat sama persis dengan cara mengerjakan sholat fardhu yang ditinggalkan, baik dalam hal jumlah rakaat, gerakan sholat, dan bacaan doanya.
Misalkan, seorang muslim secara tidak sengaja meninggalkan sholat Magrib karena ketiduran. Maka dia wajib mengerjakan sholat tiga rakaat sholat magrib yang sama persis. Yang membedakan adalah niatnya, yaitu diniatkan untuk mengqodho sholat yang terlewat.
Selain itu, jika seseorang terlewat sholat Subuh karena ketiduran. Maka saat bangun, dia wajib segera melakukan cara mengqodho sholat dengan tata cara yang sama persis dengan mengerjakan sholat Subuh.
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025


Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya