Cetak Sejarah, Indonesia Perdana Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Haji di Arab Saudi

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 17 April 2023 17:46
Cetak Sejarah, Indonesia Perdana Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Haji di Arab Saudi
Pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia melakukan ekspor makanan siap saji untuk dikonsumsi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Dream - Pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia melakukan ekspor makanan siap saji untuk dikonsumsi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Ekspor ini dilakukan oleh PT Halalan Thayyiban Indonesia Tbk (HATI) unit usaha Wong Solo Group.

Komisaris Utama HATI, Puspo Wardoyo, mengatakan, perusahaan mendapat order tersebut dari perusahaan Arab Saudi, Motawifs Pilgrims for South-East Asia Countries Company (Mashariq). Selain itu, Wong Solo juga ditunjuk Mashariq sebagai operator pabrik makanan di Mekah.

“ Bagi Indonesia, ekspor makanan siap saji untuk jemaah haji dan umroh ke Arab Saudi ini merupakan pertama kali, sehingga ini juga merupakan sejarah baru kami,” ujar Puspo dikutip dari Merdeka.com, Senin 17 April 2023.

1 dari 9 halaman

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun mengapresiasi pencapaian PT HATI yang mendapat kepercayaan oleh perusahaan Arab Saudi untuk memasok makanan siap saji bagi jemaah ibadah haji dan umroh.

Menurutnya, Indonesia dapat mengambil manfaat nilai ekonomi dari kegiatan haji dan umroh, karena setiap tahun dana yang disetor ke Arab Saudi sangat besar. Khusus makanan bagi jemaah haji tahun ini, nilai belanjanya mencapai Rp1,5 triliun.

“ Pada 2023, jumlah jamaah haji dari Indonesia mencapai 221.000 orang. Dana yang pemerintah bayar sekitar Rp18 triliun, sehingga harapannya sebagian dari yang kita bayarkan tersebut kembali lagi ke Indonesia seperti melalui penyediaan makanan seperti Wong Solo ini,” kata Yaqut.

2 dari 9 halaman

Order ekspor makanan siap saji dengan merek Makanku dari Mashariq di tahap pertama ini mencapai 1.275.000 kemasan dengan nilai SAR 16,575 juta atau sekitar Rp66,9 miliar.

ekspor makanan arab saudi

Pelepasan ekspor perdana telah dihelat pada Jumat, 14 April 2023, dihadiri Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah tokoh, seperti Rais Aam PB NU KH Miftachul Akhyar, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad, Sekjen PBNU Syaifullah Yusuf, dan Rektor UIN Walisongo Imam Taufiq.

Sebagai operator pabrik makanan siap saji di Mekkah, PT HATI akan mempekerjakan sekitar 200 orang dari Indonesia serta sebagian bahan baku didatangkan dari Indonesia, seperti beras, daging sapi, daging ayam, ikan, dan sebagainya.

3 dari 9 halaman

Calon Jemaah Haji Lunas Tunda hanya Perlu Lakukan Konfirmasi Pelunasan, Begini Ketentuannya

Dream - Tahap pelunasan biaya haji reguler telah dibuka hingga 5 Mei 2023. Pelunasan itu dibuka untuk 203.320 kuota, terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Direktur Bina Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, menjelaskan, 201.063 kuota jemaah haji reguler terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.

Menurut Saiful, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M. Ke dua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Ke tiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.

4 dari 9 halaman

Jemaah Lunas Tunda Tahun 2020 dan 2022 hanya Lakukan Konfirmasi Pelunasan

Dalam pelunasannya, jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum tahun 2020, melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.

Sementara itu jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 hanya perlu melakukan konfirmasi pelunasan.

“ Jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konfirmasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” sambungnya.

Khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, kata Saiful, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besara Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.

Dijelaskan Saiful, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama pada saat membayarkan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

“ Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB,” tandasnya.

Sumber: Kemenag

5 dari 9 halaman

Daftar Lengkap Biaya Haji 1444H, Bipih Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU Lebih Mahal Rp40 Juta

Dream - Para calon jemaah haji reguler sudah bisa melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) musim haji 1444H/2023 M yang mulai dibuka hari ini (Selasa, 11 April 2022) sampai 5 Mei 2023.

Tahapan pelunasan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat. 

“ Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dalam keterangan pers, dikutip Selasa, 11 April 2023.

KMA tersebut mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat. 

“ Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya.

6 dari 9 halaman

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Sebaran Provinsi

“ Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” jelas Hilman.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)

7 dari 9 halaman

h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

8 dari 9 halaman

Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi;

Kemudian pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Berikut Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26, untuk Provinsi Aceh

b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26 untuk Provinsi Sumatera Utara

c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung; 

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26 untuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)

9 dari 9 halaman

h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26 untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990.994,26 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

Dibandingkan dengan ongkos yang dikeluarkan jemaah haji reguler, besaran Bipih untuk PHD dan KBIHU ditetapkan Rp40 juta lebih besar.

 

Beri Komentar