Reksadana Syariah Global Bermunculan, Bank Ini Panen Berkah

Reporter : Ramdania
Senin, 22 Februari 2016 18:16
Reksadana Syariah Global Bermunculan, Bank Ini Panen Berkah
Terbit untuk pertama kalinya, lembaga keuangan langsung kebanjiran order dari tiga manajer investasi.

Dream - Maraknya penerbitan reksadana syariah global menjadi keuntungan tak terduga bagi Citi Indonesia. Perusahaan multinasional ini memperoleh kepercayaan dari tiga lembaga keuangan sekaligus untuk menjadi administrasi lokal reksadana dan bank kustodian global.

Tiga reksadana yang memberikan kepercayaan kepada Citi itu adalah BNP Paribas Cakra Syariah USD, Schroder Global Sharia Equity Fund USD, dan Manulife Saham Syariah Asia Pasifik Dollar AS (MANSYAF).

Melalui layanan Global Window, Citi mengaku bisa menawarkan layanan satu jendela untuk mendukung penyelesaian portfolio luar negeri. Sementara sebagai bank kustodian, Citi akan berperan dalam mengadministrasi, mengamankan dan memfasilitasi penyelesaian transaksi portfolio investasi ketiga reksadana baik untuk investasi yang dilakukan di pasar modal domestik maupun luar negeri.

" Produk-produk ini akan memberikan peluang baru bagi para investor lokal untuk dapat mengakses berbagai pasar modal di dunia dengan memanfaatkan jejak global dan kemampuan Citi di bidang Markets and Securities Services.” ujar David Russell, Regional Head of Securities Services Citi Asia Pacific dalam keterangan persnya, Senin, 22 Februari 2016.

Hal senada juga disampaikan Batara Sianturi, Chief Executive Officer Citi Indonesia. Dia mengaku sangat senang dapat memilki peran penting dalam peluncuran Reksadana Global Syariah yang pertama di Indonesia.

" Peran sebagai Bank Kustodian sangatlah penting dalam mendukung produk-produk reksadana terobosan ini, khususnya dalam memberikan akses terhadap pasar modal global. Penunjukkan ini mengukuhkan posisi kuat Citi di pasar modal Indonesia,” tegasnya.

Citi adalah mitra strategis bagi para manajer investasi di Indonesia yang semakin memperluas alternatif investasi bagi investor di Indonesia. Berbagai alternatif solusi investasi yang ditawarkan tersebut merupakan hasil dari dikeluarkannya peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kuartal keempat tahun 2015.

Peraturan tersebut memberikan ijin kepada reksadana berbasis efek syariah untuk dapat berinvestasi minimal 51 persen pada portfolio investasi luar negeri.

Melalui Reksadana Global Berbasis Syariah, investor Indonesia dapat mengakses pasar modal di luar negeri dan semakin memiliki kemampuan untuk mendiversifikasi portfolio investasinya.

Beri Komentar