Citilink Tunda Penerapan Bagasi Berbayar

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 31 Januari 2019 12:50
Citilink Tunda Penerapan Bagasi Berbayar
Manajemen anak usaha PT Garuda Indonesia ini sepakat menunda penerapan bagasi berbayar sampai waktu yang belum ditentukan.

Dream – Komisi V DPR RI meminta penundaan penerapan bagasi berbayar PT Citilink Indonesia. Menindaklanjuti permintaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhubud) langsung berkoordinasi dengan manajemen Citilink.

Dikutip dari Liputan6.com, Kamis 31 Januari 2019, manajemen anak usaha PT Garuda Indonesia ini sepakat menunda penerapan bagasi berbayar sampai waktu yang belum ditentukan.

Dalam rapat kerja tersebut, Dirjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, juga mengatakan sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar.

Sekadar informasi, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri.

" Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," kata Polana di Jakarta.

Dia mengatakan, pengkajian ulang ini bertujuan agar terjadi keseimbangan dan tak memberatkan masyarakat. Kajian ini juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan maskapai penerbangan.

(Sumber: Liputan6.com/Ilyas Istianur Praditya)

1 dari 2 halaman

Citilink Resmi Berlakukan Bagasi Berbayar per 8 Februari 2019

Dream – PT Citilink Indonesia akhirnya resmi mengenakan biaya bagasi pada penumpang rute domestiknya. Maskapai berbiaya hemat (low cost carrier/LCC) milik Garuda Indonesia itu akan memberlakukan kebijakan baru tersebut mulai Jumat, 8 Februari 2019 mendatang. 

“ Dalam rangka memberikan kualitas layanan yang prima kepada pelanggan setia Citilink di tengah ketatnya persaingan di industri transportasi udara, Citilink sebagai maskapai dengan standar layanan no frills akan memberlakukan ketentuan baru mengenai tarif bagasi tercatat," kata Direktur Niaga Citilink Indonesia, Benny Rustanto, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Selasa 29 Januari 2019.

Benny menjelaskan ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik. Penumpang Citilink Indonesia rute internasional serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen dan Garudamiles atau penumpang yang membeli “ green seat”, akan tetap mendapatkan gratis bagasi seberat 10 Kilogram (Kg).

Untuk calon penumpang yang telah membeli tiket penerbangan Citilink Indonesia sebelum tanggal 8 Februari 2019, maskapai menegaskan fasilitas gratis bagasi hingga 20 Kg masih berlaku meskipun jadwal terbang melewati tanggal yang dimaksud.

“ Penumpang juga tetap diperbolehkan untuk membawa satu buah barang bawaan ke dalam kabin dengan berat maksimal 7 kg dan dimensi maksimal 58cm x 46cm x 23cm tanpa biaya tambahan,” kata Benny.

Untuk member Citilink Citisport, perusahaan memberikan bagasi gratis 20 kg untuk perlengkapan olahraga dan gratis tambahan 10 kg untuk bagasi tercatat.

Penumpang Citilink Indonesia juga dapat membeli paket bagasi sebelum keberangkatan untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau dengan potongan harga sampai dengan 40 persen.

“ Pembelian paket bagasi dapat dilakukan di website resmi Citilink paling lambat Empat (4) jam sebelum keberangkatan,” kata Benny.

Sementara bagi penumpang yang sudah berada di bandara, dapat membeli bagasi tercatat langsung di counter check in atau customer service Citilink Indonesia.

Dia menambahkan, sesuai Pasal 22 butir C PM 185 Tahun 2015, Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan " no frills" (pelayanan dengan standar minimum) yang dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.(Sah)

2 dari 2 halaman

Tahap Sosialisasi

Dalam tahap awal ini, Benny mengatakan Citilink akan melakukan sosialisasi secara intensif mengenai kebijakan baru bagasi tercatat selama dua minggu ke depan mulai dari tanggal 25 Januari hingga 7 Februari 2019. Kebijakan baru mengenai bagasi tercatat akan diberlakukan efektif mulai tanggal 8 Februari 2019.

Dalam menerapkan kebijakan ini, anak usaha PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (Persero), telah melakukan langkah sosialisasi baik kepada pihak internal dan eksternal melalui berbagai media. Untuk internal, sosialisasi dilakukan melalui majalah internal dan email yang ditujukan kepada seluruh karyawan.

Selanjutnya untuk pihak eksternal akan dilakukan melalui media massa seperti koran dan radio, media sosial, maupun inflight magazine.

Selain itu, manajemen juga akan memasang banner pemberitahuan di setiap counter check in bandara dan announcement oleh awak kabin sehingga seluruh penumpang Citilink Indonesia mendapatkan informasi dengan baik.

“ Citilink Indonesia mengharapkan bahwa ketentuan terbaru terkait bagasi tercatat ini dapat berjalan dengan baik dengan terus menjaga kualitas pelayanan penerbangan yang selalu mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan bagi seluruh penumpangnya,” kata dia.

Beri Komentar