Dream - Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dua hari menjelang pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jokowi meresmikan itu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang ditandatangani pada 12 Februari 2024.
demikian bunyi Perpres Nomor 18 Tahun 2024 pasal 4.
Pertimbangan kenaikan tukin ini berdasarkan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang telah memenuhi kriteria.
Kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini bervariasi sesuai kelas jabatan. Menjelang Pemilu 2024, tukin paling kecil yang diterima pegawai Bawaslu senilai Rp1.968.000. Sementara itu yang paling besar mencapai Rp29.085.000.
Sebelumnya, dalam aturan tahun 2017, tukin pegawai Bawaslu paling rendah senilai Rp1.766.000. Adapun tukin paling besar mencapai Rp24.930.000.
Berikut daftar tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu yang dinaikkan Jokowi menjelang Pemilu 2024:
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN