Rumah Pribadi Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono (kiri) Digusur Demi Proyek Tol. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, merelakan rumahnya digusur untuk proyek pembangunan jalan tol.
Kabar penggusuran tersebut diketahui dari cuitan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud M.D di akun Twitternya, @mohmahdfudmd, Rabu 15 Mei 2019.
Mahfud bercerita bahwa rumah pribadi Basuki di Bekasi, Jawa Barat, akan digusur untuk proyek jalan tol. Proyek yang dimaksud adalah tol elevated Jakarta-Cikampek dan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melauyu (Becakayu).
Mahfud juga angkat topi dengan sikap Basuki yang merelakan rumahnya kena gusur. Alasannya, proyek pembangunan jalan tol tersebut dipimpin sendiri oleh Basuki. Tindakan ini berbeda dengan sikap pejabat daerah yang memiliki menyelamatkan asetnya.
“ Menarik, rumah pribadi Menteri PUPR Basuki Hadi Mulyono di Bekasi akan digusur utk proyek jalan tol. Padahal dialah yang menjadi pimpinan pembuatan jalan. Dulu diberitakan ada pejabat daerah yang membelokkan rencana jalan tol agar tak melewati tanah pribadinya. Hormat untuk Pak Basuki,” cuit Mahfud.

Dia juga menambahkan Basuki adalah sosok yang sederhana. Sejak menjadi mahasiswa, Basuki memang dikenal sebagai seorang yang rajin beribadah. Plus, rendah hati.
“ Saat berbuka bersama di rumdin Men-PUPR kemarin sore saya dapat cerita dari teman-temannya betapa sederhananya gaya hidup Pak Basuki. Sejak mahasiswa dulu, termasuk saat studi di USA, ibadahnya kenceng, termasuk rajin salat tahajjud utk selalu bermunajat kepada Allah. Dia adalah pejabat yang rendah hati,” cuit Mahfud.

Dikutip dari Merdeka.com, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, membenarkan kabar rumah Basuki digusur. Kabar tersebut, kata Endra sudah ada sejak kurang lebih setahun lalu. Namun, Basuki enggan mengungkapkannya kepada publik.
Rumah yang terletak di daerah Kalimalang tersebut, kata Endra, merupakan kediaman Basuki sejak mengabdi sebagai Menteri ASN di Kementerian PUPR hingga diangkat menjadi menteri.
" Betul. Jadi rumah beliau itu kan rumah yang sudah didiami sejak lama, sejak beliau pulang S3 tiga dari Amerika. Itu tahun 1990-an beliau sudah tinggal di situ," kata dia kepada Merdeka.com.
Rumah tersebut, lanjut Endra, ditinggali Basuki sejak belum menjadi menteri. “ Waktu jadi Dirjen, jadi Irjen, di situ. Mulai dari Dirjen SDA, terus Kabalitbang, Irjen, ya rumahnya di situ. Jadi sebelum jadi Menteri sampai tahun 2014, ya di situ rumahnya," kata dia.
Endra mengatakan Basuki merelakan rumahnya digusur. Menteri ini mengikuti aturan yang berlaku. Penggusuran rumahnya dilakukan untuk menjalankan proyek yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
" Nah memang rumah itu diapit antara tol Becakayu dan tol Cikampek. Jadi karena itu kan kompleks pengairan, di tepi Kalimalang. Rumahnya diapit dua tol. Kalau di Cikampek itu ada proyek tol elevated Japek. Terus ada LRT, terus ada Becakayu. Memang rumahnya sudah sangat, mungkin kurang layak lah. Banyak debu proyek di situ," kata dia.
" Tapi beliau juga kan warga negara biasa harus tunduk juga ke itu, Undang-Undang No 2 tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Publik," kata Endra.
Terkait kediaman baru Menteri Basuki setelah penggusuran karena proyek tol ini, Endra enggan berkomentar banyak. Sebab, hal tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Menteri Basuki secara pribadi. " Tapi saya belum tahu beliau mau pindah kemana dari situ. Harus tanya ke beliau langsung," kata dia.
Endra mengatakan Basuki akan tetap mendapatkan ganti rugi sesuai aturan yang ditetapkan. Namun, dia tidak merinci berapa besarannya.
" Tetap mengikuti aturan Undang-Undang No 2 tahun 2014 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Publik. Harus begitu. Kan ini kan untuk kepentingan publik," kata dia.
Menurut Penjelasan Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan Kementerian Koordinator Perekonomian, Hotman Sidauruk, besaran ganti rugi tanah yang tergusur karena proyek untuk kepentingan umum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Di mana disebutkan pada pasal 1 angka 2 yakni 'Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang laik dan adil kepada pihak yang berhak'.
" Untuk mencapai suatu keadilan dan kelaikan, penilaian besarnya nilai ganti kerugian yang telah ditentukan oleh Undang Undang untuk dilakukan oleh penilai tanah (independen) dilakukan atas bidang per bidang tanah," jelasnya yang dikutip dari laman KPPIP.(Sah)
Advertisement
Tegas! Universitas di Korsel Tolak Calon Mahasiswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah

Naik Gunung Anti Capek! Berdiri Santuy di Eskalator, 10 Menit Sampai Puncak

Tangis Vidi Aldiano Pecah Sambut Kemenangan Sheila Dara Aisha di Piala Citra FFI 2025

OMG! Kista Pecah Sampai Pendarahan, DJ Katty Butterfly Jalani Operasi

Pedagang Minta Bisnis Thrifting Dilegalkan dengan Bayar Pajak, Menkeu: Saya Nggak Peduli


FamFest 2025 Hadirkan Pengalaman Seru untuk Lebih dari 1.000 Keluarga Indonesia
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

7 Makanan Tinggi Kolagen yang Bikin Kulit Tetap Kencang dan Sehat


Dikira Kain Batik Menjulur dari Plafon Kamar Mandi Jebol, Pas Dicek Ternyata Piton Seberat 60 Kg!

Tegas! Universitas di Korsel Tolak Calon Mahasiswa dengan Catatan Kekerasan di Sekolah

Naik Gunung Anti Capek! Berdiri Santuy di Eskalator, 10 Menit Sampai Puncak

Aksi Heroik Polisi Anggota Bhabinkamtibmas Selamatkan Remaja Terseret Arus Kali di Koja